Aksi Curanmor di Karang Turi Gagal, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar Warga dan Polisi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Lokasi motor korban diparkir sebelum dibawa kabur oleh terduga pelaku. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota, Minggu (24/5/2026) pagi.

Terduga pelaku berinisial HS (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diamankan setelah pelariannya terhenti di kawasan lampu merah Nippon Paint usai dikejar korban bersama warga dan petugas kepolisian.

Baca juga: Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat korban Muhammad Ilyas (31) memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumahnya di Jalan Akim Kayat No.17, Kelurahan Karang Turi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Namun, korban diduga lupa mencabut kunci kontak motor sehingga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Korban memarkir kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor,” ujar Iptu Kevin.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban melihat sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh orang tidak dikenal. Mengetahui motornya dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Gresik Kota dan melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).

Pengejaran berlangsung hingga melintasi sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

Baca juga: Polres Blitar Ringkus Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP

Pelarian pelaku akhirnya gagal setelah terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali motornya langsung berteriak “maling” hingga menarik perhatian warga dan polisi di sekitar lokasi.

“Berkat respons cepat anggota di lapangan dibantu masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut telah tercatat dalam laporan polisi di SPKT Polsek Gresik Kota. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Baca juga: Curas di Batuampar Sumenep Terbongkar, Pelaku Dibekuk Polisi

Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar. Gunakan kunci ganda agar terhindar dari aksi curanmor,” tegasnya.

Polres Gresik juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru