Gugatan Pemkab Jember Terhadap PT NML Dikabulkan Pengadilan

klikjatim.com
Jaka saat menunjukkan petikan putusan dari PN Jember. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jember—Gugatan Pemkab Jember terhadap PT Nanggala Mitra Lestari (NML) Surabaya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dalam hal ini, Pemkab Jember menggugat PT NML yang bekerjasama bidang pengolahan karet dengan PDP Kahyangan pada Maret 2013 lalu.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember, Dedi Joansyah Putra mengatakan, pembacaan putusan atas perkara itu dilakukan pada 13 April 2019 di Pengadilan Negeri Jember. Perkara bermula ketika ada nota kesepahaman antara kedua perusahaan pada Maret 2013.

Baca juga: Pak Yes Dampingi Penyerahan Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran di Sukomulyo

"Ini terjadi atas kerjasama, PDP Kahyangan menyerahkan komoditi karet seberat 159.111 kilogram atau senilai Rp. 3.958.511.600 kepada PT Nanggala Mitra Lestari. Ternyata dari PT itu wanprestasi," ujar jaksa yang mendampingi Pemkab Jember dalam perkara tersebut.

[irp]

“Sehingga terjadi pembatalan perjanjian pada 30 April 2013, karena tidak segera memberikan kompensasi saat itu,” ungkap Dedi. “Dan dibuat surat pernyataan hutang,” lanjutnya saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu, 13 Mei 2020.

Hutang itu sebesar lebih Rp. 3,9 miliar atas karet seberat lebih 159 ton. Upaya penagihan terus dilakukan oleh PDP Kahyangan dari tahun ke tahun.

Hingga meminta bantuan JPN untuk memediasi perkara tersebut. Pada tahun 2018 dilakukan mediasi hingga menghasilkan surat pengakuan hutang dengan nilai yang sama sebelumnya.

Dalam surat pengakuan hutang kedua tersebut, PT Nanggala Mitra Lestari sanggup mengangsur tiap bulan sebesar Rp. 300 juta.

Setelah berjalan tiga kali atau sebesar Rp. 900 juta, ternyata angsuran tersebut tidak berlanjut. “Karena ada masalah intern PT Nanggala Mitra Lestari,” katanya.

[irp]

Berhentinya angsuran itu membuat PDP Kahyangan melayangkan somasi. Namun tidak ada tanggapan dari PT Nanggala Mitra Lestari.

“Sehingga kami melakukan gugatan perdata. Kebetulan JPN saat itu diberi kuasa, sehingga bisa mendaftarkan perkara itu,” katanya.

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan Kalianget Mulai Ramai

Pendaftaran perkara pada 22 Agustus 2019 dengan nomor perkaranya 79/Pdt.G/2019/PN.Jmr.

Dari persidangan, ternyata mejelis hakim menegaskan bahwa PT Nanggala Mitra Lestari memang wanprestasi dan memiliki sisa hutang lebih Rp. 3 miliar.

Menurut dari pertimbangan hakim, masih terang Dedi, surat pengakuan hutang yang dibuat dalam mediasi oleh JPN dikuatkan oleh pengadilan. Namun, pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Apabila kami tetap menang sampai incraht, maka kami telah menyelamatkan aset Pemkab Jember yang masih menjadi piutang. Kami harapkan hingga incraht tetap menguatkan putusan PN Jember,” pungkasnya.

[irp]

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., mengatakan, Kejari Jember menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Jember yang telah mempercayakan JPN untuk mendampingi perkara tersebut.

Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas

Kejari Jember pun mendukung upaya Pemkab Jember dalam menyelamatkan aset-aset yang masih berada di pihak lain. “Ini menjadi awal yang bagus untuk kerja sama lain. Baik save asset maupun bidang perdata lainnya,” kata Prima.

Sementara itu, Bupati Jember, dr. Faida, MMR., mengungkapkan rasa terima kasihnya atas upaya hukum Kejari Jember atas kasus yang telah lama menjadi perhatian publik itu, utamanya para buruh perkebunan PDP Kahyangan.

[irp]

“Sinergi dalam penegakan hukum sangat penting dalam mewujudkan manfaat hukum di tengah-tengah masyarakat. Semoga berlanjut kepada kemanfaatan berikutnya,” ujar bupati.

Perempuan pertama yang menjadi Bupati Jember itu berharap hingga incraht kasus tersebut tetap dimenangkan oleh Pemkab Jember melalui JPN Kejari Jember. (mkr)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru