KLIKJATIM.Com | Sumenep - Komisi I DPRD Sumenep, Madura, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera menetapkan pejabat definitif di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah tegas ini diperlukan karena kelima instansi strategis tersebut hingga kini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
Desakan itu disampaikan secara langsung oleh Anggota Fraksi PAN DPRD Sumenep yang juga merupakan anggota Komisi I, Khairul Anwar. Ia menilai bahwa kekosongan jabatan definitif yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi besar menghambat efektivitas pelayanan publik serta proses pengambilan kebijakan strategis daerah.
Baca juga: DPRD Sumenep Wanti-wanti Pemkab: Jangan Korbankan Pelatihan Kerja Demi Bansos Pekerja Rentan!
“Kami mendorong agar pemerintah daerah segera mengisi jabatan definitif di OPD yang masih kosong. Jangan terlalu lama dibiarkan dijabat Plt,” ujar Khairul Anwar saat ditemui di kantornya, Senin (18/5/2026) sore.
Menurut Khairul Anwar, keberadaan pejabat definitif sangat krusial untuk memastikan stabilitas roda birokrasi, sekaligus mempercepat realisasi program kerja di masing-masing instansi. Ia menegaskan bahwa seorang pelaksana tugas memiliki batasan kewenangan hukum yang cukup ketat, sehingga rawan memicu lambannya proses administrasi maupun eksekusi kebijakan penting.
“Kalau terlalu lama dipimpin Plt, tentu kewenangannya terbatas. Ini bisa berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Baca juga: Lagi! Saldo Nasabah Rp1 Juta Lenyap Usai Pakai QRIS, BCA Sumenep Dinilai Lempar Tanggung Jawab
Pria yang akrab disapa Irul ini juga meminta Pemkab Sumenep untuk segera bergerak melakukan tahapan pengisian sesuai regulasi yang berlaku.
Jika diperlukan, pemerintah daerah didesak melangsungkan proses seleksi terbuka (open bidding) agar seluruh tahapan berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional berbasis kompetensi.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Penjualan Kambing Kurban di Sumenep Ramai, Harga Mulai Naik
Komisi I DPRD Sumenep memastikan akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja jajaran pemerintahan daerah, termasuk memastikan tata kelola kepegawaian dan aparatur sipil negara (ASN) berjalan sesuai rel aturan.
Adapun kelima posisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang hingga kini belum memiliki pejabat definitif tersebut meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Kabupaten Sumenep, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep.
Editor : Fatih