Polsek Sapeken Bongkar Peredaran Sabu di Dermaga Pagerungan Besar

Reporter : Hendra
ILUSTRASI : Ungkap kasus narkotika jenis sabu, masih terus marak di wilayah Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Polsek Sapeken, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura.


Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Dermaga Desa Pagerungan Besar.

Baca juga: Tren Perceraian di Sumenep Terus Meroket, Pertengkaran Jadi Pemicu Utama


Seorang pria berinisial KSB (28), warga Desa Pagerungan Besar, diamankan petugas saat mengambil sebuah paket mencurigakan. 


Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket sabu dengan berat total 3,35 gram serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y36 warna hitam.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait keberadaan kardus air mineral yang mencurigakan di dermaga. Pada bagian luar kardus tertulis “UNTUK HAMSANI PAGERUNGAN BESAR”. Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sapeken segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.


Tak lama berselang, KSB datang dan mengambil kardus tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela botol air mineral. 

Baca juga: Tangis Haru Iringi Keberangkatan Kloter Pertama Haji Sumenep ke Embarkasi Surabaya


Saat diinterogasi, KSB mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial DI, warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.


Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.


“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Kapolres Anang, Kamis (14/5).

Baca juga: Sidang Kredit Pensiun di BRI Sumenep: Keterangan Saksi Saling Berseberangan


Perkara ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sapeken guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru