Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Dua Ranperda Strategis, Perkuat BUMD hingga Ekonomi Kreatif

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Gubernur Khofifah bersama Wagub Emil dan Pimpinan DPRD Jawa Timur dalam rapat paripurna pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Surabaya, Selasa (12/5/2026).

Dua Ranperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga: Gubernur Khofifah Paparkan Capaian Kinerja RKPD Jatim Tembus 98,33 Persen

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan persetujuan dua Ranperda itu diharapkan menjadi landasan baru untuk memperkuat kinerja Pemprov Jatim dalam mendorong pembangunan daerah, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, dua regulasi strategis tersebut juga selaras dengan visi pembangunan Jawa Timur melalui Nawa Bhakti Satya sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Dengan persetujuan dua Ranperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujar Khofifah.

Terkait perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Menurutnya, perubahan status itu menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, dan akuntabel dalam menghadapi tantangan sektor energi ke depan.

Selain itu, perubahan status menjadi Perseroda juga diharapkan memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI).

Khofifah menyebut Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang berhasil memperoleh PI melalui proses panjang dan bertahap. Saat ini terdapat lima wilayah kerja migas di Jawa Timur dengan komposisi PI berbeda bagi pemerintah daerah.

“Karena jalur migasnya memang melalui kabupaten-kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen, tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda,” katanya.

Meski mengalami perubahan bentuk hukum, Khofifah memastikan substansi usaha Petrogas Jatim Utama tetap sama, yakni fokus pada pengelolaan minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.

“Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya serta dapat menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta peningkatan dan pemberdayaan SDM, serta meningkatkan PAD Jatim,” ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Tetapkan Dua Perda Strategis untuk Perlindungan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 disebut menjadi langkah penyempurnaan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian struktur perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah serta perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Khofifah menilai langkah itu sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru.

“Penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Ia mengungkapkan investasi sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur pada Semester I 2025 mencapai Rp6,86 triliun atau meningkat 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp6,08 triliun.

Selain itu, ekspor sektor ekonomi kreatif Jawa Timur pada Semester I 2025 juga mencapai USD12.887,01 juta atau naik 4,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD12.359,23 juta.

Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Anggota DPRD Jatim Eko Yunianto Salurkan Hand Traktor untuk Petani

“Alhamdulillah ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner,” kata Khofifah.

Menurutnya, penambahan nomenklatur ekonomi kreatif dilakukan tanpa membentuk perangkat daerah baru sehingga tetap mempertimbangkan efisiensi fiskal daerah.

Perubahan nomenklatur tersebut juga merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Tahun 2024.

Di akhir penyampaiannya, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi C dan Komisi A yang membahas dua Raperda tersebut.

“Semoga ikhtiar bersama ini akan menggerakkan seluruh energi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru