Tiga Warga Malang Jadi Tersangka Perusakan dan Penganiayaan Wisatawan Surabaya

Reporter : Apriliana Devitasari
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers

KLIKJATIM.Com | Malang  -Satreskrim Polres Malang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dan kekerasan terhadap rombongan wisatawan di Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) dini hari.

Ketiga tersangka yang berinisial A, Z, dan Y memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Tersangka A diketahui melempar batu ke arah kendaraan, sementara Z dan Y melakukan perusakan fisik serta mencoret badan mobil menggunakan cat semprot.

Baca juga: Ledakan Bom Ikan Rusak Rumah Warga Bantur Malang

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif berdasarkan bukti-bukti di lapangan.

“Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Pantai Wedi Awu ini secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujar AKBP Taat kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Selain ketiga tersangka tersebut, polisi saat ini sedang memproses satu orang lainnya berinisial M yang diduga kuat sebagai penghasut atau provokator massa.

“Tiga orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, perannya berbeda-beda. Dan siang hari ini akan ditetapkan lagi satu orang tersangka,” jelas AKBP Taat.

Berdasarkan hasil penyidikan, insiden ini bermula pada Senin malam (4/5/2026) saat rombongan wisatawan asal Surabaya menggelar hiburan musik di area Lilis Cottage. Diduga, terdapat lagu dengan lirik yang menyinggung kelompok masyarakat tertentu. Rekaman video aktivitas tersebut tersebar cepat di grup WhatsApp dan memicu reaksi emosional warga.

Puncaknya, sekitar pukul 03.00 WIB, massa mendatangi lokasi, memutus aliran listrik penginapan, melakukan intimidasi, hingga merusak kendaraan milik rombongan.

Baca juga: Polres Malang Bekuk Dukun Cabul Berkedok Pengobatan Alternatif

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menyebut unsur pidana penghasutan ditemukan dalam ajakan massa yang tersebar melalui pesan singkat.

“Penghasutan tersebut berbentuk ajakan berkumpul dan bergerak bersama menuju lokasi, yang kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana,” kata AKP Hafiz.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa 20 saksi, mengecek 12 titik rekaman CCTV, dan mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, kayu, serta botol minuman keras. Tercatat enam unit kendaraan mengalami kerusakan, termasuk satu unit milik warga setempat yang bukan bagian dari rombongan wisatawan.

Namun, di tengah penyidikan perusakan, polisi menemukan fakta lain. Hasil tes urine terhadap para wisatawan menunjukkan 31 orang positif mengonsumsi narkotika. Rinciannya, 21 orang positif ganja, enam orang sabu, dan empat orang terpapar keduanya.

Baca juga: Warga Gondanglegi Malang Ditemukan Tak Bernyawa di Aliran Sungai

“Tiga puluh satu orang tersebut kami koordinasikan dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan sudah dilaksanakan assessment,” terang AKBP Taat.

Polisi memastikan proses hukum masih berjalan dinamis dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum, pencurian, serta perusakan barang.

“Tidak menutup kemungkinan nanti dalam proses penyidikan ini masih terus berkembang dan akan kami update selanjutnya,” tegasnya

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru