KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Polres Bangkalan mengungkap praktik distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Kecamatan Sepuluh.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo di Bangkalan, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/A/23/IV/2026/SPKT Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026.
Baca juga: Kasus TBC Tinggi, Puskesmas Burneh Bangkalan Intensifkan Skrining Lewat Layanan Kesehatan Gratis
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak wajar menggunakan mobil pikap,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M (47), warga Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Kapolres menjelaskan, pelaku diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara membeli pertalite dari salah satu SPBU di wilayah Bangkalan, kemudian mengangkutnya dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara ilegal.
Baca juga: Polres Kediri Ungkap Ilegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Ilegal
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tahun 1982 yang digunakan sebagai sarana pengangkut, berikut dokumen kendaraan.
Polisi turut menyita 37 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi BBM jenis pertalite.
“Modusnya dengan membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian diangkut menggunakan kendaraan dan dijual kembali di luar mekanisme resmi,” katanya.
Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara
Editor : Wahyudi