KLIKJATIM.Com | Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan maut antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Bekasi pada 27 April 2026 lalu.
Hingga Senin (4/5/2026), sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dilaporkan telah menerima perlindungan jaminan sosial. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan oleh para pekerja tersebut.
Baca juga: Peringati Hardiknas, SMK Sunanul Muhtadin Gresik Luncurkan Pojok Baca di Setiap Kelas
Menaker Yassierli merinci, total manfaat yang disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia mencakup berbagai komponen jaminan. Jaminan tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar kurang lebih Rp197,28 juta, dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Selain itu juga beasiswa pendidikan kepada enam anak korban dengan nilai maksimal mencapai Rp458,5 juta dan Jaminan Pensiun (JP) diberikan secara berkala kepada ahli waris yang berhak.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli saat meninjau proses penyaluran di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Diduga Mabuk, Remaja Bonceng Tiga Tabrak Tukang Becak di Jember Hingga Kritis
Dari sembilan korban yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di berbagai kantor cabang di wilayah DKI Jakarta (Gambir, Salemba, Kebon Sirih, Ceger, Mangga Dua, Grha Jamsostek) dan satu peserta dari Kantor Cabang Tangerang Selatan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran. Yakni pada 29 April 2026 diserahkan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna, pada 30 April 2026 transfer dilakukan kepada ahli waris Adelia Rifani, dan pada 4 Mei 2026 disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Untuk tiga korban lainnya, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, Menaker menegaskan proses pembayaran akan segera dieksekusi setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.
Baca juga: Ekspansi Bisnis, Perumda Air Minum Tirta Buana Bojonegoro Siap Luncurkan AMDK “Banyunem”
Terkait status korban Ida Nuraida, pemerintah saat ini masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan kategori manfaat, apakah masuk dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker menutup keterangannya.
Editor : Fatih