Terciduk Pesta Miras, 6 Pemuda Pasuruan Dihukum Sungkem dan Cium Kaki Orang Tua

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Hukuman unik diberikan Polsek Grati, Kabupaten Pasuruan terhadap enam pemuda yang terciduk sedang pesta miras. Mereka dihukum sungkem kepada orang tuanya masing-masing di Mapolsek Grati.

Enam pemuda yang disuruh sungkem itu MS (19), HB (20), EF (19), warga Winongan. Kemudian MA (15), MK (19) warga Gondangwetan serta MN (21) warga Lekok.

Baca juga: Beli Motor Berhadiah Motor! MPM Honda Jatim Gelar Program Undian Untukmu Konsumen Honda Khusus Warga Pacitan

[irp]

Mereka diketahui sedang berpesta miras jenis arak di perkampungan. Pesta itu ternyata diam-diam diketahui perangkat desa.

Lalu perangkat desa yang geram langsung melaporkannya kepada polisi. Tak butuh waktu lama polisi langsung menggerebek pesta haram itu.

Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan

Para pemuda ini kemudian digelandang ke Mapolsek Grati untuk dilakukan pembinaan. Tidak hanya itu, masing-masing orang tua juga dipanggil.

[irp]

Selanjutnya, sebagai hukuman jera mereka disuruh meminta maaf dan mencium kaki orang tuanya. Mereka juga diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tercela itu.

Baca juga: Susun RKPD 2027, Pemkab Lamongan Fokus Percepatan Infrastruktur Ekonomi dan Transformasi Bansos ke Pemberdayaan

Kapolsek Grati AKP Suyitno menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh 6 pemuda tersebut. Terlebih lagi perbuatan itu malah dilakukan di bulan suci Ramadan.

“Bangsa Indonesia saat ini sedang berduka dengan Covid-19. Harusnya mereka bisa mematuhi peraturan pemerintah untuk tinggal di rumah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Suyitno. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru