KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Hukuman unik diberikan Polsek Grati, Kabupaten Pasuruan terhadap enam pemuda yang terciduk sedang pesta miras. Mereka dihukum sungkem kepada orang tuanya masing-masing di Mapolsek Grati.
Enam pemuda yang disuruh sungkem itu MS (19), HB (20), EF (19), warga Winongan. Kemudian MA (15), MK (19) warga Gondangwetan serta MN (21) warga Lekok.
[irp]
Mereka diketahui sedang berpesta miras jenis arak di perkampungan. Pesta itu ternyata diam-diam diketahui perangkat desa.
Lalu perangkat desa yang geram langsung melaporkannya kepada polisi. Tak butuh waktu lama polisi langsung menggerebek pesta haram itu.
Baca juga: Sambut HUT Ke-45, Hotel Santika Gresik Tebar Promo Menginap Hemat hingga 45 Persen
Para pemuda ini kemudian digelandang ke Mapolsek Grati untuk dilakukan pembinaan. Tidak hanya itu, masing-masing orang tua juga dipanggil.
[irp]
Selanjutnya, sebagai hukuman jera mereka disuruh meminta maaf dan mencium kaki orang tuanya. Mereka juga diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tercela itu.
Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB
Kapolsek Grati AKP Suyitno menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh 6 pemuda tersebut. Terlebih lagi perbuatan itu malah dilakukan di bulan suci Ramadan.
“Bangsa Indonesia saat ini sedang berduka dengan Covid-19. Harusnya mereka bisa mematuhi peraturan pemerintah untuk tinggal di rumah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Suyitno. (hen)
Editor : Redaksi