Terciduk Pesta Miras, 6 Pemuda Pasuruan Dihukum Sungkem dan Cium Kaki Orang Tua

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Hukuman unik diberikan Polsek Grati, Kabupaten Pasuruan terhadap enam pemuda yang terciduk sedang pesta miras. Mereka dihukum sungkem kepada orang tuanya masing-masing di Mapolsek Grati.

Enam pemuda yang disuruh sungkem itu MS (19), HB (20), EF (19), warga Winongan. Kemudian MA (15), MK (19) warga Gondangwetan serta MN (21) warga Lekok.

Baca juga: Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Integritas dan Karakter Kuat

[irp]

Mereka diketahui sedang berpesta miras jenis arak di perkampungan. Pesta itu ternyata diam-diam diketahui perangkat desa.

Lalu perangkat desa yang geram langsung melaporkannya kepada polisi. Tak butuh waktu lama polisi langsung menggerebek pesta haram itu.

Baca juga: Ajang Kalibrasi Kompetensi Layanan AHASS, MPM Honda Jatim Sukses Gelar 30th AHM-TSC Regional Jatim dan NTT

Para pemuda ini kemudian digelandang ke Mapolsek Grati untuk dilakukan pembinaan. Tidak hanya itu, masing-masing orang tua juga dipanggil.

[irp]

Selanjutnya, sebagai hukuman jera mereka disuruh meminta maaf dan mencium kaki orang tuanya. Mereka juga diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tercela itu.

Baca juga: Tingkat Pengangguran Jatim Turun Jadi 3,55 Persen, Khofifah Sebut Ekonomi Tumbuh Inklusif

Kapolsek Grati AKP Suyitno menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh 6 pemuda tersebut. Terlebih lagi perbuatan itu malah dilakukan di bulan suci Ramadan.

“Bangsa Indonesia saat ini sedang berduka dengan Covid-19. Harusnya mereka bisa mematuhi peraturan pemerintah untuk tinggal di rumah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Suyitno. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru