Bea Cukai Jember Gagalkan Penyelundupan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Rp6,6 Miliar

Reporter : Abdus Syukur
Petugas Bea Cukai Jember memeriksa rokok tanpa cukai yang diamankan dalam razia

KLIKJATIM.Com | Jember - Bea Cukai Jember mengungkap dua kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk logistik antarpulau sepanjang April 2026.

Dalam dua kali penindakan tersebut, petugas menyita total 4.716.400 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp6,6 miliar.

Baca juga: Hanyut 5 Hari, Pria Asal Banyuwangi Ditemukan Meninggal di Sungai Jember

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, menjelaskan rokok ilegal tersebut berasal dari Madura dan hendak didistribusikan ke Bali dan Mataram.

“Penindakan dilakukan pada 6 April dan 27 April 2026 di jalur distribusi wilayah Situbondo. Pada penindakan pertama kami mengamankan sekitar 1.778.000 batang, dan pada penindakan kedua sebanyak 2.938.400 batang rokok tanpa pita cukai,” kata Yoga kepada RRI, 30 April 2026.

Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat

Menurut dia, pelaku menggunakan modus penyamaran dengan menutup muatan rokok menggunakan barang lain, seperti kardus makanan ringan dan karung berisi sekam padi, agar tidak terdeteksi.

Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mencurigai kendaraan dan melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca juga: Relawan Penyeberang di Jember Tewas Ditabrak Mobil Diduga Balap Liar

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sopir dan kernet truk untuk dimintai keterangan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap pihak pemilik dan penerima barang.

Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru