Tipu Sales Susu dan Minyak Goreng hingga Puluhan Juta, Tiga Pelaku Dibekuk Resmob Polres Gresik di Malang

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Proses penurunan barang yang dipesan tersangka. (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pemesanan barang dalam jumlah besar yang merugikan seorang pengusaha asal Kediri. Tiga orang tersangka diringkus di Terminal Arjosari, Malang, setelah sempat melarikan diri usai beraksi di wilayah Manyar, Kabupaten Gresik.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, sebagai tindak lanjut atas laporan korban.

Peristiwa ini bermula pada 22 April 2026. Korban, seorang perempuan berinisial NA (27), yang bekerja sebagai sales produk susu UHT, dihubungi oleh tersangka AP melalui media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, di mana tersangka lain berinisial RW meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di wilayah Gresik.

Korban yang percaya kemudian menyepakati transaksi pembelian barang berupa 400 dus susu UHT 110 ml senilai Rp37.715.000 serta 88 dus minyak goreng merek Fermina 700 ml senilai Rp17.160.000.

Pada 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengirimkan barang dari Kediri menuju titik pertemuan di Jalan Leran, depan toko Madura, Kecamatan Manyar, Gresik. Di lokasi tersebut, barang diturunkan dengan bantuan enam orang tenaga bongkar muat.

“Setelah sebagian besar barang diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi lain. Korban kemudian mengikuti tersangka, namun di tengah perjalanan pelaku menghilang dan mematikan ponselnya,” ujar sumber kepolisian.

Saat korban kembali ke lokasi awal, ratusan dus barang yang telah diturunkan ternyata sudah tidak berada di tempat dan diduga dibawa kabur oleh komplotan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp52.975.000.

Mendapat laporan, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan para pelaku terdeteksi di wilayah Malang. Pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di kawasan Terminal Arjosari, Kota Malang, setelah sebelumnya melakukan pengintaian.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni RW (35) warga Lamongan, AS (30) warga Semampir, Surabaya, serta AP (24) seorang mahasiswa asal Krembangan, Surabaya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau bernopol L-4229-ACO yang digunakan saat beraksi serta dua unit telepon seluler yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa serta segera melaporkan kejadian mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat, layanan 110, atau melalui program “Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru