Demi Judi Online, IAS Gasak Kotak Amal di Sejumlah Masjid di Bojonegoro

Reporter : Rozy
Barang bukti kotak amal yang dibobol pelaku diamankan polisi

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro  -Warga Bojonegoro berinisial IAS harus berhadapan dengan polisi setelah nekat mencuri uang dari kotak amal di sejumlah masjid. Aksi tersebut dilakukan karena ia kecanduan judi online.

Warga Kecamatan Dander itu akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Dari hasil pemeriksaan, IAS mengaku mencuri untuk mendapatkan uang yang digunakan sebagai modal berjudi.

Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

“Uangnya sudah habis saat kami cek. Semua dipakai untuk judi online,” ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksono, Sabtu (25/4/2026).

Menurut AKP Cipto, pelaku tergolong spesialis pencurian kotak amal dan kerap menyasar lokasi strategis di wilayah kota. Aksi terakhirnya terjadi di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon.

Setelah pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa IAS tidak hanya beraksi di satu tempat. Ia juga pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, seperti Masjid Al Islah di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukorejo, Musala Al Hidayah di Jalan Panglima Sudirman, serta sebuah masjid di kawasan perumahan Jalan Ade Irma.

Baca juga: Distribusi LPG di Bojonegoro Capai 38 Ribu Tabung per Hari, Pasokan Diklaim Aman

Dalam setiap aksinya, pelaku terbilang nekat namun terencana. Ia selalu membawa alat khusus untuk membongkar kotak amal agar bisa mengambil uang dengan cepat tanpa menarik perhatian warga.

“Barang bukti berupa obeng kami amankan dari tas pelaku. Alat itu digunakan untuk mencongkel kotak amal,” jelas AKP Cipto.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Truk Provit Hantam Trailer Parkir di Bojonegoro

Meski uang hasil curian telah habis, proses hukum terhadap IAS tetap berlanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau pengurus masjid agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kotak amal guna mencegah kejadian serupa.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru