Warga Plemahan Kediri Dilaporkan Cabuli Bocah 11 Tahun

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Kediri - Keluarga Mawar (11) asal Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri melaporkan AK (45) ke Polres Kediri. AK yang berdomisili di Dusun Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, diduga telah mencabuli korban.

[irp]

Baca juga: Polres Kediri Ungkap Ilegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Ilegal

Pihak pelapor Andrianto (34) yang juga keluarga korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Kediri dengan didampingi Kuasa Hukum, M.Karim Amrulloh, SH Kepada wartawan M. Karim Amrulloh, menjelaskan bahwa dari keterangan korban, pada Selasa, 28 April 2020, korban dan keluarga sedang tidur siang.

Ketika tidur di rumah itu, korban didatang terlapor lalu didekati dan memegangi payudara korban. Korban lalu berontak dengan mendendang terlapor dan lari ke rumah Fatim, bibinya yang jaraknya sekitar 100 meter. Kepada bibinya, korban menceriterakan kejadian yang dialaminya.

Terlapor sudah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dan yang dulu sudah didamaikan oleh Perangkat Desa Ngino. Dua tahun lalu, korbannya adalah anak TK. Saat itu sudah didamaikan oleh Desa dan AK sudah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi.

Baca juga: Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

[irp]

Korban sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kediri. "Di sini kami melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku AK," kata Karim Amrulloh, Rabu (13/5).

Baca juga: Tragis! Eksperimen Mercon Bocah 12 Tahun di Kediri Berujung Ledakan Dahsyat

Menurut Karim, pelaku AK bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelum dilaporkan, pihaknya mengirim pengaduan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan dalam prosesnya telah memenuhi unsur tindak pidana sehingga untuk proses lebih lanjut dibuatkan laporan polisi nomor K/lp/104/V/res 1.24/2020

Sementara itu, Iptu Dyan Purwandi, Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PAA), membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru