KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Misteri penemuan jasad perempuan dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap MH (24), pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap ibu tirinya sendiri, ABF (30).
Tragedi berdarah yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) ini mengejutkan warga setempat karena kondisi korban yang mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga: Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan Teken MoU Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Keluarga
Saksi Kunci di Balik Semak-Semak
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berlangsung cepat setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat penyisiran, petugas menemukan seorang pria lanjut usia berinisial S (70) yang tengah meringkuk ketakutan di semak-semak tak jauh dari jasad korban.
“Saksi S berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Berdasarkan keterangannya dan bantuan tokoh masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka MH,” jelas AKP Hafid, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan sadis ini adalah sakit hati. Tersangka MH mengaku tersulut emosi setelah mengetahui ibu tirinya diduga berselingkuh dari ayahnya.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
Peristiwa bermula saat tersangka memergoki korban tengah berada di pinggir jalan bersama saksi S dan seorang pria lain yang diduga sebagai pria idaman lain (PIL) korban. Melihat pemandangan tersebut, MH yang sudah membawa senjata tajam langsung menyerang korban dengan celurit. Pria yang bersama korban berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
“Tersangka sakit hati atas dugaan perselingkuhan korban. Saat kejadian, ia langsung menghabisi korban di lokasi. Hasil autopsi menunjukkan adanya beberapa luka fatal akibat senjata tajam,” tambah Hafid.
Baca juga: UTM Tambah Profesor, Dorong Riset Terapan di Sektor Pertanian, Kelautan, Hukum, dan Industri
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, sebilah celurit (digunakan untuk menghabisi korban), pakaian milik korban, dan satu buah boneka Pikachu milik korban.
Saat ini tersangka MH telah ditahan di Mapolres Bangkalan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
Editor : Fatih