Polres Blitar Ringkus Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP

Reporter : Iman
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku curanmor

KLIKJATIM.Com | Blitar  -Satreskrim Polres Blitar menangkap terduga sindikat pencuri sepeda motor lintas wilayah yang meresahkan warga dan sering beroperasi di area persawahan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan polisi awalnya mendapatkan laporan terkait kehilangan sepeda motor di Polres Blitar Kota. Setelah diselidiki, polisi mendapati tersangka yakni FA (45), warga Kabupaten Kediri.

Baca juga: Antusias Konsumen Warnai Pengundian UKH di Blitar, Honda PCX160 Jadi Hadiah Utama

"Kami lakukan penyelidikan dan penggalian informasi dan ditetapkan dua orang tersangka yakni FA dan DAP. Dari hasil pengembangan dua kedua tersangka melakukan aksinya kurang lebih 11 TKP," katanya di Blitar, Kamis.

Ia mengungkapkan 11 tempat kejadian perkara tersebut, enam kejadian di Blitar Kota dan lainnya di Kediri.

Dari dua tersangka, mereka melakukan aksinya dalam kurun waktu September 2025 hingga April 2026. Dua tersangka itu juga memiliki peran yang tidak sama.

Untuk tersangka FA, melakukan aksi mulai dari mengendarai sepeda motor, melakukan pencurian atau melakukan aksinya kemudian membawa hasil pencurian, sekaligus menjualnya. 

Sedangkan DAP (34) yang merupakan warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut memberikan fasilitas rumahnya sebagai titik kumpul pertemuan guna merencanakan aksi pencurian.

Selain itu, DAP juga melakukan pengamatan saat FA melakukan aksinya, kemudian juga mengawal saat FA setelah melakukan aksinya.

Kapolres tak merinci kapan kedua tersangka tersebut ditangkap oleh petugas.

Baca juga: Polres Blitar Ungkap Peredaran Uang Palsu

Terkait modus operandi, Kapolres mengatakan mereka awalnya berputar-putar di sekitar lokasi yang menjadi target. Setelah dirasa aman kemudian melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang menjadi target dengan memanfaatkan kunci T kemudian membawa kabur.

"Hasil penjualan (sepeda motor curian) mereka bagi dua. Untuk motif aksinya guna kepentingan pribadi," ungkapnya.

Dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut, pihaknya menyebut para pelaku sudah ahli. Selain itu, salah seorang pelaku juga seorang residivis.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit telepon seluler, dua mata kunci berbentuk T, satu pegangan kunci berbentuk huruf T, serta empat unit sepeda motor.

Para pelaku menjual sepeda motor hasil curian itu dari berbagai tempat. Namun, yang menjadi incaran adalah sepeda motor yang diparkir di jalan serta area persawahan.

Baca juga: Tabrakan Maut Vixion dan Truk di Blitar, Satu Korban Meninggal

Untuk para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan tidak meninggalkan kendaraan dengan posisi kunci tertinggal.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diimbau untuk mencari tempat parkir yang lebih aman saat ditinggal dalam waktu yang relatif agak lama.

"Kami imbau agar lebih hati-hati dalam menempatkan kendaraan, walaupun hanya sebentar misal ke warung jangan menempatkan posisi kunci tertinggal atau hidup," kata dia.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru