KLIKJATIM.Com | Gresik—Aksi kejar-kejaran terjadi antara anggota Polsek Driyorejo, Gresik dengan seorang maling motor. Beruntung pelaku berhasil dibekuk setelah ditembak kakinya.
Maling motor itu Sapto Nugroho (34) warga Perumahan Sumput Asri Blok CT, Kecamatan Driyorejo. Dia ditangkap di Jalan Raya Kedungrukem, Benjeng, Selasa (12/5/2020) siang. Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
[irp]
Polisi telah memeringatkan pelaku agar tidak kabur. Namun, setelah beberapa kali diperingatkan pelaku masih sana nekat kabur, akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan tembakan.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan Bram Bagus Ibrahim yang juga warga Perum Sumput Asri blok CT/20 Driyorejo kehilangan motor Honda Beat W 3248 BF saat diparkir di rumahnya sekitar pukul 04.00 pagi, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
"Sewaktu masih melakukan penyelidikan. Ada informasi pelaku menggunakan motor yang telah dicuri di daerah Balongpanggang," ujarnya.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti di antaranya 1unit motor Honda Beat W 3248 BF, 1 buah dompet, serta 1 buah handphone.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas KOmpol Wavek Arifin. (mkr)
Editor : Redaksi