KLIKJATIM.Com | Surabaya -Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AM (Aris Mukiyono) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan. Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang berlangsung intensif dalam beberapa hari terakhir.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku mengalami praktik pemerasan.
Baca juga: Pegiat Lingkungan Edi Priyanto Terima Penghargaan dari PWI Jatim Beri
“Sejak 14 April kami mulai melakukan penyelidikan,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik pungli, gratifikasi, hingga pemerasan yang diduga terjadi dalam penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Berbekal bukti awal, tim kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dokumen pendukung.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur
Penggeledahan dilakukan tidak hanya di kantor dinas, tetapi juga di kediaman pihak-pihak terkait. Menurut Wagiyo, pendekatan di rumah dilakukan secara persuasif.
Hasil penyidikan mengarah pada penetapan tiga tersangka yang merupakan pejabat di Dinas ESDM Jatim. Selain kepala dinas berinisial AM, penyidik juga menetapkan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan serta H yang menjabat sebagai ketua tim kerja pengusahaan air tanah.
Baca juga: Jaga Kepercayaan Publik, Manajemen TPS Perkuat Kompetensi Tata Kelola Melalui Sertifikasi GRC
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan para pemohon izin, sekaligus mencoreng integritas pelayanan publik di sektor energi dan sumber daya mineral di Jawa Timur.
Editor : Wahyudi