KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Kamis 16 April 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perizinan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan, Dua Pejabat Lain Ikut Terseret
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujar Adnan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penyidik menyasar dokumen administrasi hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dalam layanan perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Baca juga: Jamintel : Aspidum Kejati Jatim Dicopot Karena Lakukan Pelanggaran
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara. Namun, Kejati Jatim belum merinci pihak yang telah diperiksa maupun potensi tersangka.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Sempat Jadi Tersangka Korupsi Rangkap Jabatan, Guru Honorer Probolinggo Kini Bebas!
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim tiba sekitar pukul 12.00 WIB dengan beberapa kendaraan. Area kantor langsung dijaga ketat oleh aparat kejaksaan, kepolisian militer, serta petugas keamanan setempat.
Hingga pukul 17.51 WIB, penyidik masih berada di dalam gedung untuk melakukan penggeledahan dan penelusuran dokumen. Kejati Jatim menegaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya perizinan strategis yang berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan dan investasi daerah
Editor : Wahyudi