KLIKJATIM.Com | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang berisi imbauan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu.
Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong terciptanya pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di era modern.
Baca juga: Nobar Film “Pesta Babi”, Tokoh Masyarakat Sipil Kritik Negara yang Dinilai Jadi Mesin Elektoral
Langkah tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).
Dalam agenda tersebut, Menaker didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja untuk memastikan kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait.
Dalam pernyataannya, Menaker Yassierli menegaskan fleksibilitas pengaturan kebijakan ini yang disesuaikan dengan kondisi internal setiap perusahaan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.
Baca juga: Komitmen TJSL Berkelanjutan, Patra Logistik Raih Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
Melalui Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan hak-hak normatif pekerja. Perusahaan wajib membayarkan upah atau gaji serta hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Di sisi lain, pekerja yang menjalankan tugas dari rumah diharapkan tetap melaksanakan kewajibannya secara penuh, sementara manajemen perusahaan bertanggung jawab memastikan produktivitas serta kualitas layanan tidak mengalami penurunan.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung di lokasi kerja. Sektor yang dikecualikan meliputi layanan kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.
Baca juga: CIMB Niaga Dukung Program Vokasi UI dengan Laboratorium Mini Banking Terkini
Selain mendorong WFH, Menaker juga menginstruksikan perusahaan untuk melakukan penghematan energi di lingkungan kantor. Upaya ini dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi, hingga pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker juga sangat menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam merancang dan menjalankan program ini guna membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi pola kerja yang lebih produktif.
Editor : Fatih