KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tiga anggota ganster asal Bubutan Surabaya ditangkap usai merampas handphone dan membacok saat malam takbir.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra mengatakan ketiga pelaku PRH (20) dan RAB (20), serta seorang anak TFT (18). Ketiganya juga diketahui merupakan anggota gangster.
Baca juga: Dorong Produk Perikanan Berkelanjutan, Bupati Lamongan Raih East Java Maritime Awards 2026
Sandi menjelaskan ketiga tersangka dibekuk pada Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Korbannya yakni MHI (18), warga Tembok Lor Bubutan, dan YZ (21).
"3 orang tersangka curas di Jalan Dupak kami amankan di kawasan Kampung Sentong Margomulyo Surabaya," kata Sandi, Jumat (26/3/2026).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sebuah celurit, satu unit sepeda motor sarana aksi, helm, jaket, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Meski begitu, Sandi memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Sampai saat ini anggota kami masih di lapangan, untuk mengejar pelaku lain atau DPO yang terlibat," imbuhnya.
Peristiwa itu bermula ketika korban MHI, berjalan di kawasan Dupak pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban tiba-tiba dibacok oleh 3 pemuda beserta beberapa rekannya yang masih diburu.
MHI bersama 2 rekannya hendak pulang ke rumah masing-masing usai nongkrong di kawasan Bratang Surabaya. Saat melintas dari aras Pusat Grosir Surabaya (PGS) menuju barat, di situ lah mereka menjadi korban keganasan 3 pemuda itu.
"Ketika di depan RS IBI, mereka belok kanan lewat Dupak Jaya, melawan arah, lalu dari arah berlawanan ada dua sepeda motor berboncengan tiga, tiba-tiba menghentikan laju sepeda kotor korban," tuturnya.
Baca juga: Sambut HJKS, PAM Surya Sembada Beri Diskon 70 Persen untuk Sambungan Baru
Usai hal itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Bubutan. Usai diamankan, ketiganya mengaku usai berkumpul dan pesta miras pada Jumat (20/3/2026).
Dalam kondisi mabuk, salah satu tersangka memprovokasi rekan-rekannya untuk mencari musuh atau melakukan lewong.
"Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Dupak, para pelaku berpapasan dengan dua korban, YZ, MIH, dan BSH," paparnya.
Tanpa alasan yang jelas, PRH yang berboncengan TFT dan RAB langsung menyabetkan celurit ke arah punggung YZ sebanyak 1 kali. Akibatnya, punggung kiri korban menderita luka robek sekitar 10 sentimeter.
Tak berhenti disitu, ketiganya mengeroyok YZ dan MHI. Lalu, merampas ponsel jenis Techno Pova 2 dan kabur melarikan diri.
Saat didalami, motif ketiganya melakukan aksi nekatnya itu untuk eksistensi. Meski begitu, Sandi menyatakan tidak ada toleransi pada bentuk tindak kejahatan jalanan.
"Mereka sengaja mencari musuh secara acak untuk menunjukkan eksistensi, yang kemudian dibarengi dengan tindakan pencurian dengan kekerasan," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korbannya luka.
Editor : Wahyudi