Dua Warga Binaan Lapas Kraksaan Bebas Usai terima Remisi

Reporter : Abdus Syukur
sebanyak 174 warga binaan menerima remisi dari total 180 orang yang diusulkan

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Sebanyak dua dari 174 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, langsung bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada Lebaran 2026, Sabtu.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebanyak 174 warga binaan menerima remisi dari total 180 orang yang diusulkan, sementara enam orang lainnya telah lebih dahulu bebas karena masa pidananya berakhir sebelum penetapan remisi.

Baca juga: Gagal Rampas Motor, Residivis Begal Probolinggo Babak Belur Dihajar Warga

"Dari jumlah penerima tersebut, terdiri atas 173 warga binaan laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak 172 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan dua orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas," kata Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho.

Dengan rincian remisi yang diberikan meliputi pengurangan 15 hari bagi 58 orang, satu bulan bagi 108 orang, serta 1 bulan 15 hari bagi 8 orang.

Ia mengatakan remisi Lebaran merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pemberian remisi Lebaran itu adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman.

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

"Remisi itu menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri," ujarnya.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan produktif.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kraksaan M. Yasin mengatakan momentum Idul Fitri juga menjadi sarana untuk menjaga hubungan sosial warga binaan dengan keluarga.

Baca juga: Teror Bondet Hantam Rumah Bos Debt Collector Probolinggo, Polisi Buru Pelaku

"Kami memfasilitasi warga binaan agar tetap bisa merayakan Lebaran bersama keluarga secara terbatas. Itu penting untuk menjaga silaturahmi sekaligus memotivasi mereka agar terus berperilaku positif," katanya.

Pemberian remisi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani, perilaku selama di rutan serta kontribusi positif terhadap lingkungan.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru