Sembilan Begal dan Penadah Digulung Reskrim Polresta Sidoarjo

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Kawanan begal yang selama ini meresahkan warga Kota Sidoarjo akhirnya diringkus anggota Buser Satreskrim Polresta Sidoarjo. Para pelaku ini biasa beraksi membegal pengendara motor di Jl KH Ali Mas'ud kawasan Museum Mpu Tantular.

[irp]

Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan

"Komplotan ini berjumlah delapan orang, tujuh tertangkap dan satu masih dalam pengejaran. Termasuk dua penadahnya juga diungkap petugas," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

Sembilan orang itu, antara lain Rahmat Maulana (18) Warga Tebel Barat, Sidoarjo; Givril Fardan Abdullah (23) Warga Jl Lokomotif Gedangan; Zainul Abidin (24) Warga Kediri yang kos di Jalan Seruni, Gedangan; Azriya Aji Wibowo (18) Desa Seruni, Gedangan.

Kemudian Ahmad Faridzotur Roikhan (18), Dekris Guruh Kurnia (22), dan RM (17), ketiganya warga Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Baca juga: Gudang di Sidoarjo Terbakar, Lima Ekor Ternak Jadi Kambing Guling

Satu pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial IW. Sedangkan dua penadah yang juga tertangkap adalah Jeris Prasesan (25) warga Simorukun, Surabaya; dan Chairil Achmed (49) asal Simogunung Kramat Timur, Surabaya.

[irp]

Dari sembilan tersangka itu, satu diantara diketahui baru keluar dari penjara setelah mendapat asimilasi 10 marer 2020 lalu. Dia adalah Givril Fardan yang pada 2018 lalu juga ditangkap polisi dalam kasus serupa di kawasan Mpu Tantular.

Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi

Kejadian terakhir dialami AF dan CP ketika mengendarai motor beat dengan bopol W 4868 berwarna merah, di KH Ali Mas'ud. Saat itu korban bersama temannya berhenti sejenak untuk buang air kecil kemudian didatangi pelaku dan merampas motor korba.

"Kedelapan tersangka dikenai perkara 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya, bakal dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Kombes Sumardji. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru