Terdakwa Persetubuhan Anak di Bawah Umur Divonis Bebas, LPA Pasuruan Surati Presiden 

klikjatim.com
Wakil Ketua LPA Pasuruan, Daniyal Effendi menunjukan hasil putusan bebas terdakwa dinilai janggal. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan tak terima atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, yang telah membebaskan terdakwa Marsudi dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Rencananya, masalah ini akan diadukan kepada Presiden.

Wakil Ketua LPA Pasuruan, Daniyal Effendi mengungkapkan, putusan bebas yang dijatuhkan hakim untuk Marsudi benar-benar menyakitkan. Bahkan korban disebutkan trauma atas vonis bebas tersebut.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM di Bendomungal Pasuruan

Dia menilai, majelis hakim lebih memihak kepada terdakwa. Sampai akhirnya mengabaikan keterangan korban yang merupakan saksi kunci. “Putusan ini benar-benar menyakiti kami dan korban anak. Makanya, kami akan tindaklanjuti perkara ini,” kata Daniyal, sapaannya.

[irp]

Menurut dia, tidak seharusnya majelis hakim memutus bebas pelaku persetubuhan anak. Apalagi dengan alasan tidak ada saksi. Sebab dalam Undang-undang Perlindungan Anak, korban dalam perkara adalah saksi. 

Begitu pula terkait masalah handphone yang dijadikan acuan untuk mengelak. Terdakwa disebut-sebut gaptek dan tidak memiliki handphone android sebagai sarana untuk mempertontonkan film tidak senonoh kepada korban.

“Kami memandang hakim tidak paham undang-undang perlindungan anak dan cenderung memihak terdakwa, tanpa membela (korban) anak,” lanjutanya.

[irp]

Baca juga: Hujan Deras Akibatkan Bencana Longsor di Tiga Kecamatan di Kabupaten Pasuruan

Karena kejanggalan inilah sehingga membuatnya untuk mengadukan permasalahan ini ke tingkat lebih tinggi. Pihaknya akan mengadukan tiga majelis hakim dalam perkara ini, yaitu Delta Tamtama selaku Ketua Majelis Hakim, Sugeng Harsoyo dan Amirul Faqih Hamzah selaku anggota majelis ke Komisi Yudisial (KY).

Tak cukup sampai di situ. LPA Pasuruan juga akan melayangkan aduan hingga Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, Komisi VIII DPR RI hingga Menkum HAM. “Bahkan kami juga akan mengadukan ke Presiden,” bebernya. 

Sementara itu, Ketua PN Bangil, Dewantoro mengakui adanya keberatan dari LPA Pasuruan terkait putusan bebas majelis hakim. Namun, pihaknya tidak berhak mencampuri putusan hakim karena hal itu merupakan kewenangan majelis. 

Apalagi, masih ada upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, pihaknya akan menunggu kasasi untuk menguji kebenaran putusan dan pertimbangan majelis hakim PN di tingkat pertama.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Fasilitas Penunjang SMAN Taruna Madan

[irp]

“Saya selaku ketua PN Bangil tidak bisa mencampuri putusan majelis. Dan lagi, perkara ini kan masih tahap kasasi sehingga kami menunggu putusan kasasi seperti apa,” urainya.

Perlu diketahui, terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak, Marsudi (53), asal Betro Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya diputus bebas dalam sidang di pengadilan pekan lalu. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman 11 tahun, karena diduga menyetubuhi korban saat masih berusia 12 tahun atau sejak tahun 2015 hingga 2017.

Modusnya, terdakwa mengajak korban menonton film porno. Lalu korban diajak masuk ke kamar untuk melakukan persetubuhan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru