Dua Pengoplos LPG Subsidi Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Reporter : Iman
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto di Tulungagung dalam ekspose perkara di hadapan media

KLIKJATIM.Com | Tulungagung  - Polres Tulungagung menangkap dua pria yang diduga terlibat praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram yang kemudian dijual kembali ke pasaran.

Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto di Tulungagung, Kamis, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (40), warga Blitar, sebagai pelaku pengoplosan dan IM (47), warga Tulungagung, sebagai penadah.

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di beberapa wilayah Tulungagung.

Petugas kemudian melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan adanya kelangkaan elpiji subsidi di wilayah Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru.

“Kelangkaan tersebut kemudian merembet ke kecamatan lain sehingga kami melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Ihram.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik penjualan elpiji subsidi dari Tulungagung ke wilayah Blitar dengan jumlah sekitar 975 tabung yang berasal dari tiga kecamatan tersebut.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

Pengembangan kasus selanjutnya mengungkap adanya praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram yang dilakukan tersangka HM di rumahnya di wilayah Blitar.

 

Polisi menduga sekitar 300 tabung elpiji subsidi 3 kilogram telah dipindahkan isinya ke tabung elpiji 12 kilogram sebelum diedarkan kembali oleh tersangka IM di wilayah Blitar dan Tulungagung.

Baca juga: Peserta JKN Diimbau Bayar Iuran Tepat Waktu

Menurut Ihram, kedua tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama sekitar empat tahun dengan keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk setiap tabung yang terjual.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah lain dalam kasus tersebut.

“Kedua tersangka kami jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” kata Ihram.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru