KLIKJATIM.Com | Gresik — Sebanyak 148 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gresik kini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan status tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pendamping PKH yang dihadiri Bupati Gresik di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (10/3).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan ucapan selamat kepada para pendamping PKH yang kini telah resmi menjadi ASN. Ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat.
“Dengan adanya status yang sudah melekat menjadi PPPK tersebut, otomatis beban kerja turut bertambah. Memang harus seperti itu,” ujar Bupati Yani.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyinggung rencana pengembangan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Gresik. Setelah sebelumnya berdiri Sekolah Rakyat jenjang SMA di Kecamatan Sidayu, pemerintah daerah berencana memperluas program tersebut dengan membuka jenjang pendidikan SD dan SMP.
Menurutnya, peran pendamping PKH sangat penting untuk mendukung program tersebut, terutama dalam membantu mengidentifikasi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan tidak melalui mekanisme PPDB. Karena itu saya berharap para pendamping PKH dapat membantu mengidentifikasi calon siswa dari Keluarga Penerima Manfaat, khususnya dari desil satu berdasarkan penilaian di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa para pendamping PKH kini memiliki tanggung jawab yang lebih luas seiring dengan perubahan status kepegawaian mereka.
Ia menyebutkan, sebelumnya para pendamping fokus pada pendampingan terhadap lebih dari 56 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun kini mereka juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembaruan data secara lebih mendalam.
“Jika sebelumnya mereka hanya fokus pada pendampingan 56.000 lebih KPM, kini mereka juga diwajibkan melakukan fungsi pengawasan data yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ummi menambahkan bahwa pendamping PKH menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan berbagai program prioritas dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di tingkat lapangan, termasuk program Sekolah Rakyat serta berbagai bantuan sosial yang menyasar masyarakat rentan.
“Kami berharap dengan arahan Bapak Bupati, tambahan fungsi ini tetap dapat dilaksanakan dengan baik meskipun dinamika di lapangan cukup tinggi,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar