Cabe Jamu Sumenep Masuk Daftar Indikasi Geografis, Pemkab Kantongi Pencatatan KIK

Reporter : Hendra
Produk pertanian khas Kabupaten Sumenep, Madura, Cabe Jamu Sumenep.

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Produk pertanian khas Kabupaten Sumenep, Madura, yaitu Cabe Jamu Sumenep, kini resmi tercatat sebagai potensi Indikasi Geografis. Hal ini dipastikan setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep memperoleh Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Surat pencatatan tersebut menjadi pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum terhadap Potensi Indikasi Geografis (PIG) yang dimiliki daerah. Dalam dokumen resmi tersebut, Cabe Jamu Sumenep terdaftar dengan Nomor PIG352024000024.

Baca juga: Jauh dari Kesan Anarkis, Pekerja PTPN I Regional 5 Pilih Istighosah dan Doa Bersama Peringati May Day 2026

Langkah yang diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep ini bertujuan untuk memperkuat identitas produk unggulan lokal serta meningkatkan nilai ekonomi petani setempat.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan upaya agar sumber daya alam asli Sumenep memiliki legalitas yang kuat di tingkat nasional.

“Kami mengajukan permohonan agar potensi daerah ini dapat diinventarisasi sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Chainur Rasyid pada Selasa (10/3).

Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat

Dengan adanya pencatatan ini, Cabe Jamu kini secara resmi diakui sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal yang berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seluruh data terkait komoditas tersebut telah terdokumentasi dalam sistem informasi nasional sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Data ini telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal,” jelas pria yang akrab disapa Inung tersebut.

Meskipun telah mengantongi surat pencatatan, Inung menegaskan bahwa ini barulah tahapan awal. Pengakuan administratif ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses menuju sertifikasi Indikasi Geografis secara penuh.

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Cabe Jamu Sumenep sendiri dikenal memiliki karakter unik yang tidak dimiliki daerah lain, mulai dari profil rasa hingga kualitasnya. Keunikan ini lahir dari perpaduan struktur tanah, iklim, dan metode budidaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Madura.

“Harapannya, perlindungan ini tidak hanya menjaga reputasi produk, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkas Chainur.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru