KLIKJATIM.Com | Sampang – Dugaan pengalihan fungsi hak milik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik mitra Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS) di Desa Kotah, Kabupaten Sampang, mencuat ke publik.
Pemilik awal dapur tersebut, H. Bahrul Ulum, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan yang menyeret nama seorang mantan anggota DPRD Sampang berinisial FA bersama rekannya berinisial IS.
Baca juga: Beri Pembekalan Calon Jamaah Haji, Sekdakab Sampang Ingatkan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Bangsa
Kasus ini bermula ketika H. Bahrul Ulum yang akrab disapa Ulum disebut diajak berdiskusi oleh F.A terkait peluang menjadi mitra dapur program MBG. Pertemuan itu terjadi saat keduanya sempat bertemu di Rumah Tahanan (Rutan) Sampang.
Pendamping hukum pelapor, Moch. Taufik atau yang dikenal sebagai Bung Taufik, menjelaskan bahwa dari hasil diskusi tersebut kliennya kemudian mendaftar sebagai mitra MBG dan berhasil memperoleh kesempatan mengelola dapur yang berlokasi di pinggir jalan raya Desa Kotah.
“Awalnya klien kami diajak berdiskusi oleh inisial FA terkait program MBG. Setelah itu klien kami bersama istrinya mendaftar dan akhirnya lolos menjadi mitra dapur MBG. Tempatnya kemudian digunakan sebagai dapur dan resmi launching pada 9 September 2025,” ujar Taufik. Senin, 09/03/2026.
Namun, persoalan mulai muncul beberapa hari setelah dapur tersebut mulai beroperasi. Pada 20 September 2025, kliennya diminta melakukan komunikasi terkait penyewaan tempat yang sebelumnya digunakan sebagai dapur MBG tersebut.
Menurut Taufik, dalam pertemuan tersebut disepakati perjanjian sewa senilai Rp 50 juta per tahun. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp 10 juta di awal dan pelunasan Rp 40 juta pada 21 September 2025 melalui transfer.
“Klien kami sudah membayar total Rp 50 juta untuk sewa selama satu tahun. Ada bukti transfer dan komunikasi yang kami pegang. Namun kemudian muncul dugaan sabotase terhadap dapur yang dikelola klien kami,” terangnya.
Ia mengungkapkan, setelah beberapa bulan berjalan, tiba-tiba muncul pemberitahuan bahwa lokasi dapur tersebut telah disewakan kepada pihak lain, yakni seseorang berinisial IS.
Baca juga: Pemkab Sampang Terima Hibah Aset Tanah dari Kementerian Keuangan RI
Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam dokumen tersebut. Pasalnya, dalam surat yang mereka peroleh disebutkan bahwa penyewaan kepada IS berlangsung sejak 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026.
“Ini yang menjadi inti dugaan penipuan. Jika benar ada perjanjian sewa sejak Maret 2025, maka bagaimana mungkin pada September 2025 masih ada perjanjian sewa baru dengan klien kami. Artinya ada dugaan penyewaan ganda yang kami nilai sebagai rangkaian tipu muslihat,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, dapur MBG yang sebelumnya dikelola oleh pihak H. Bahrul Ulum kini disebut telah dikuasai pihak lain. Peralatan dapur, hasil renovasi, serta fasilitas yang sebelumnya digunakan masih berada di lokasi, namun kliennya tidak lagi dapat mengakses atau mengelola dapur tersebut.
Kerugian materi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 50 juta, sementara kerugian immateril disebut jauh lebih besar karena kliennya tidak lagi dapat menjalankan aktivitas operasional dapur MBG.
Baca juga: Perpanjangan STNK Kini Tak Wajib KTP Pemilik Lama, Samsat Sampang Ingatkan Balik Nama 2027
“Secara materi kerugiannya Rp 50 juta, tetapi kerugian immaterilnya jauh lebih besar karena klien kami tidak bisa lagi bekerja mengelola dapur MBG tersebut,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, persoalan ini sempat dimediasi oleh Polres Sampang, namun tidak menemukan titik temu. Karena dinilai tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, akhirnya kasus tersebut resmi dilaporkan untuk diproses secara hukum.
Taufik juga menilai ada sejumlah kejanggalan lain dalam proses pengalihan mitra dapur MBG tersebut, termasuk dugaan perubahan aliran transfer dana operasional dari yayasan kepada pihak lain.
“Biasanya transfer operasional itu langsung ke rekening mitra, tetapi dalam kasus ini justru dialihkan ke pihak lain. Ini yang kami duga ada unsur tertentu, bahkan bisa saja ada unsur politis di dalamnya. Tapi itu semua akan kita lihat dalam proses hukum nanti,” pungkasnya.
Editor : Wahyudi