KLIKJATIM.Com | Sumenep – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di wilayah setempat. Perusahaan diminta untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, menegaskan bahwa THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan hak normatif karyawan yang dilindungi oleh undang-undang.
Baca juga: DPRD Jember Soroti Anggaran Stiker Warga Miskin Rp 2,8 Miliar, Dinsos PPPA Beberkan Alasan Pengajuan
Politikus Partai NasDem ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Kami minta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Batas akhirnya jelas, maksimal H-7 Lebaran harus sudah cair," ujar Samsiyadi, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, perusahaan tidak memiliki alasan untuk berdalih kesulitan keuangan, sebab THR merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya sudah masuk dalam perencanaan anggaran perusahaan.
Samsiyadi juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif agar tidak ada buruh yang dirugikan.
"Disnaker harus melakukan pengawasan ketat. Jika ada perusahaan yang melanggar, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," cetusnya.
Baca juga: Hak Abdul Hamid Pulih, BRI Kembalikan SK Pensiun dan Hentikan Potongan Kredit
Selain pengawasan, ia mendorong Disnaker untuk segera membuka posko atau layanan pengaduan khusus THR. Hal ini bertujuan agar para pekerja yang mengalami kendala memiliki ruang untuk melapor tanpa rasa takut.
"Harapannya, dengan pengawasan ketat dan komitmen perusahaan, seluruh pekerja di Sumenep dapat menerima haknya secara utuh dan tepat waktu demi kesejahteraan keluarga mereka di hari raya," pungkasnya.
Editor : Fatih