Remas Payudara Remaja Putri, Warga Tulungagung Diamankan Polres Blitar

Reporter : Iman
Anggota Polres Blitar Kota melakukan olah TKP di Jalan Muradi, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

KLIKJATIM.Com | Blitar  - Bulan Ramadan bukannya menahan nafsu, sebaliknya  SB (25) sebaliknya mengumbar nafsu. Warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar ditangkap polisi lantaran menjadi pelaku bekal payudara.

Seorang pelajar bernisial C (17) menjadi korban aksi pelecehan seksual saat melintas di Jalan Muradi, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

Peristiwa itu terjadi ketika korban berjalan seorang diri. Setelah korban berteriak meminta pertolongan, warga sekitar segera mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Aparat dari Polres Blitar Kota kini telah mengamankan terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Tiga Gadis Belia Dijual ke Pria Hidung Belang, Lima Mucikari Diciduk Polres Blitar Kota

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan masih dalam proses penyelidikan. Kejadian bermula saat korban berjalan sendirian, lalu pelaku mendekat dan melakukan aksinya,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra-X mengikuti korban dari arah belakang sebelum melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, lalu melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan korban berhasil mengejar dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Tangkap Ikan, Warga Kesamben Terseret Arus Flushing Waduk Lodoyo Blitar

Pelaku  dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
 
  

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru