KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Pelaksanaan rapid test di Masjid Al Ikhlas, Perumahan Bluru, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo direaksi angota DPRD Sidoarjo. Mereka mendesak Peraturan Bupati (Perbup) aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo diselaraskan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Kejadian di Masjid Al Ikhlas, Desa Bluru menjadi salah satu pendasaran untuk revisi regulasi yang ada di Peraturan Bupati No 32 tentang pedoman PSBB," kata Anggota DPRD Sidoarjo Bangun Winarso.
Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan
[irp]
Menurutnya, dalam penjabaran pasal 11 dijelaskan kegiatan ibadah yang tidak diperkenankan adalah masjid yang berada di pinggir jalan atau dengan jamaah yang heterogen. Sementara yang ada di Perumahan Bluru bukanlah masjid yang ada di pinggir jalan, namun masjid yang justru ada di dalam komplek perumahan.
"Aturannya kami minta agar perbup 32 disesuaikan dengan Permenkes Nomor 9. Kejadian di Masjid Al Ikhlas Bluru juga dapat menguatkan perubahan perbup tersebut," kata dia.
Baca juga: Gudang di Sidoarjo Terbakar, Lima Ekor Ternak Jadi Kambing Guling
Hal senada disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi. Menurutntya, PSBB yang diterapkan dengan perbub masih kurang maksimal. Masyarakat juga masih banyak yang tidak menaati protokol kesehatan.
"Para kiai juga harus paham kondisi sekarang, kesehatan harus diutamakan. Kasihan para tenaga medis," tegasnya.
[irp]
Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi
Sementara it Anggota DPRD Wisnu Pradono sepakat untuk menyelaraskan pedoman PSBB di Sidoarjo dengan Permenkes No 9. Dia mengungkapkan, permasalahan masjid di Bluru juga terjadi di Kelurahan Bungurasih. Setelah sempat dilakukan rapid tes, sejumlah jamaah juga hasilnya ada yang reaktif.
"Harus maksimal kalau PSBB. Pedoman Permenkes jelas, kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Tapi tetap jangan nantinya kegiatan ibadah dianggap jadi sumber penyebaran. Itu tidak baik," terangnya. (hen)
Editor : Redaksi