Warga Satu Desa Jadi Korban! Investasi Bodong di Sampang Tembus Kerugian Rp23 Miliar

Reporter : fadil
PENIPUAN: Puluhan warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang mendatangi Mapolres Sampang guna melaporkan dugaan penipuan investasi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Puluhan warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan dugaan penipuan investasi yang menyeret dua bersaudara berinisial R dan K. Total kerugian akibat investasi bohdong ini mencapai Rp 23 miliar.

Kasus ini mencuat setelah para korban merasa dikhianati oleh janji keuntungan investasi yang tidak kunjung terealisasi.

Baca juga: Bangun Generasi Tangguh, MedcoEnergi dan FPRB Sampang Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana di SMPN 6

Kuasa hukum para korban, Cak Soleh, menyampaikan bahwa kehadirannya di Mapolres Sampang adalah untuk mendampingi sekitar 20 pelapor dari total 123 orang yang mengaku menjadi korban. Berdasarkan data sementara, total kerugian diperkirakan mencapai angka fantastis yakni Rp43 miliar, yang disetorkan dalam bentuk uang tunai maupun emas.

Menurut Cak Soleh, para terlapor menawarkan investasi di sektor usaha semen dan produk perawatan kulit dengan janji keuntungan bertahap sekitar 0,15 persen untuk setiap Rp1 juta yang diinvestasikan. Namun, janji tersebut tinggal janji karena para korban tidak pernah menerima keuntungan yang disepakati.

“Upaya kekeluargaan sudah beberapa kali dilakukan, bahkan somasi juga sudah dikirim, tetapi tidak ada tanggapan,” terang Cak Soleh usai menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Sampang.

Laporan resmi ini diwakili oleh salah satu korban bernama Suhar, sementara puluhan korban lainnya dijadwalkan akan menyusul untuk melengkapi berkas pelaporan.

Baca juga: Tutup Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, Bupati Yes Optimis Muncul Bibit Unggul dari Bumi Lamongan

Selain melaporkan dugaan penipuan, tim kuasa hukum juga meminta penyidik untuk menelusuri aliran dana, termasuk rekening-rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang korban, salah satunya disebut atas nama anak terlapor.

Kasus ini menjadi ironis karena mayoritas korban adalah warga satu desa dengan terlapor. Beberapa korban mengaku menyerahkan dana hingga ratusan juta rupiah tanpa tanda terima resmi, hanya melalui catatan manual. Bahkan, terdapat korban yang menyerahkan emas seberat ratusan gram untuk digadaikan, namun kini keberadaannya tidak diketahui secara pasti.

Pihak pelapor menilai perkara ini memenuhi unsur dugaan penipuan, penggelapan, hingga potensi tindak pidana pencucian uang. Mereka menaruh harapan besar agar aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan aset terlapor, mengingat kebutuhan dana para korban meningkat menjelang Hari Raya.

Baca juga: Sukses di Bisnis Landscape Nasional, M. Novianto Siap Bawa Inovasi Hijau untuk Kemajuan Lamongan

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan dari warga Kecamatan Ketapang tersebut. Ia memastikan bahwa saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap pemeriksaan awal oleh tim penyidik.

“Kami pastikan laporan sudah diterima dan sedang diproses. Untuk keterangan lengkap mohon menunggu karena masih tahap penyelidikan,” tandas AKP Eko Puji Waluyo.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru