KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sejumlah perempuan mama mama muda yang menggelar pesta ulang tahun di salahsatu kafe di Bojonegoro diburbarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Kamis (7/5/2020) sore. Kegiatan itu dibubarkan karena melanggar aturan physical distancing dengan berkerumun banyak orang di tengah pandemi covid-19.
Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Pemkab Bojonegoro Beny Subiakto saat dikonfirmasi membenarkan tindakan itu. Awalnya dia mendapat laporan dari warga jika ada pesta perayaan ulang tahun di sebuah cafe di Jalan Gajah Mada Bojonegoro sekitar pukul 18.30. Kemudian anggotanya datang melakukan pengecekan, dan memang benar ada pesta di dalam kafe tersebut. Pesta dihadiri sekitar 20 orang perempuan ditambah anak-anak.
Baca juga: Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Tak Sia-siakan Makanan
[irp]
"Saat kami datang, peserta pesta sempat kaget. Awalnya mereka mereka menjelaskan jika tidak ada pesta namun buka bersama. Namun, kami tetap menegaskan jika kegiatan seperti itu dilarang dan harus segera dihentikan," kata Benny.
Menurutnya, selama pandemi covid-19, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang memang dilarang. Kegiatan tersbut juga berlaku untuk kegiatan ibadah, sosial kebudayaan dan seni serta olah raga. "Yang ibadah saja tidak boleh, apalagi ini ada pesta ulang tahun yang dikemas dengan acara buka bersama," tandas Kabid Trantibum Satpol PP Bojonegoro.
[irp]
Baca juga: Upacara Hari Pahlawan di Bojonegoro, Bupati: “Teruskan Perjuangan dengan Kerja Nyata”
Selanjutnya, Beny menyampaikan bahwa penertiban tersebut juga dilakukan oleh petugas Satpol PP atas perintah pimpinan dalam rangka giat siaga Covid-19 di Bojonegoro. “Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktifitas yang melibatkan banyak orang ditengah situasi pandemi corona seperti saat ini, karena riskan terhadap penyebaran virus tersebut,” pungkasnya.
Setelah diberi peringatan oleh petugas, belasan ibu-ibu tersebut diperintahkan untuk membubarkan diri dan membawa makanan kerumah masing-masing agar tidak bergerombo. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah