Truk dan Motor yang Sempat Dicuri Kini Kembali, Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Tipu Gelap

Reporter : Rozy
Polres Gresik menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Penipuan dan Penggelapan di halaman Mapolres Gresik.

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Polres Gresik menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Penipuan dan Penggelapan di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Dalam agenda tersebut, Kapolres Gresik menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca juga: Kapolres Gresik Pimpin Apel “Sabuk Kamtibmas”, Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Daerah

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).

Tersangka AP, yang merupakan mantan sopir korban, bertindak sebagai otak pelaku dengan memanfaatkan pengetahuannya terkait kebiasaan korban dan letak kunci kendaraan.

Kejadian pertama terjadi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, dimana satu unit dump truck Hino milik korban DH dicuri pada 26 Januari 2026, namun pelaku meninggalkannya di pinggir jalan setelah dipergoki warga.

Sementara di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, satu unit truk Hino hijau milik korban ED dibawa kabur pada 2 Februari 2026 untuk dijual ke penadah di Bangkalan melalui perantara AF.

Baca juga: 25 Tahun Belum Tuntas, Warga Graha Bunder Asri Gresik Desak Penyerahan PSU Segera Diselesaikan

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.

Polres Gresik juga meringkus tersangka A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang, atas kasus penipuan sepeda motor. Tersangka berpura-pura ingin membeli Yamaha Mio milik korban AB melalui Facebook dan mengajak bertemu (COD) di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026. Dengan dalih melakukan test drive dan meninggalkan tas sebagai jaminan palsu, tersangka membawa kabur motor tersebut hingga ke Jombang.

Penyerahan Kendaraan kepada Korban
Sebagai bentuk transparansi, Kapolres menyerahkan langsung kunci kendaraan kepada para korban, yakni Aldo (pemilik Yamaha Mio), Debi Anafi (pemilik dump truck), dan Edi Murtadho (pemilik truk Hino hijau). Salah satu korban mengungkapkan rasa harunya atas kinerja cepat kepolisian.

Baca juga: Semarak Lomba Basket 3 on 3 di Giri Elevation Court Gressmall, Jadi Kawah Candradimuka Atlet Muda Gresik

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi online.

“Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan tersangka penipuan dijerat Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Masyarakat dapat melaporkan indikasi pidana melalui layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru