KLIKJATIM.Com | Bondowoso -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan Luluk Hariyadi, Ketua PC GP Ansor Bondowoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024, Senin.
Dana hibah dalam APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2024 ini dialokasikan untuk pembelian seragam anggota yang nilainya mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Baca juga: 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Diserahkan ke Pemkab Bondowoso
"Diduga dana hibah tersebut disalah gunakan," terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama saat pers release.
Ia menerangkan pembelian seragam tersebut diperuntukkan bagi satu PC, satu PAC dan sembilan ranting di Bondowoso. Namun begitu, pihaknya masih belum bisa merinci berapa total kerugian negara dan modusnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakulan pemeriksaan lebih dari 30 saksi. Termasuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Pihak-pihak yang terkait kira-kira 30 lebih saksi," ujarnya.
Menurutnya, L kini disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP dan penyesuaian pidananya berdasarkan pasal 603 KUHP baru juncto pasal 20 huruf a,c,d KUHP.
Kemudian juga pasal 3 UU Tipikor jucnto pasal 55 ayat (1) KUHP dan penyesuaian pidananya pasal 604 KUHP baru kucnto pasal 20 huruf a,c,d KUHP baru.
Baca juga: Pasutri di Bondowoso Terluka Setelah Tertimpa Atap Rumah Akibat Hempasan Angin Puting Beliung
Kini tersangka L oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Senin ini. "Dilakukan penahanan," terangnya.
Kuasa hukum tersangka, Badrus Sholeh, mengatakan, pihaknya masih belum komprehensif berbicara tentang kerugiannya. Namun, pihaknya akan menyimak dan mengikuti proses alur pemeriksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan untuk menghitung kerugian melalui akuntan publik," ujarnya.
Baca juga: Janji 1.000 Karton Susu Dikirim Truk Kosong, Supplier SPPG Bondowoso Tertipu Rp 75 Juta
Dia mengaku sangat menyayangkan penahanan ini. Karena dari pemeriksaan menunjukkan indikasi-indikasi dinilainya ke arah sana.
Menanggapi kasus korupsi ansor di Bondowoso itu, Ketua GP Ansor Jawa Timur, H Musaffa Safril menyebut Luluk telah dinon-aktifkan dari jabatan Ketua Ansor Bondowoso.
Gus Safril mewanti-wanti seluruh kader serta pengurus Ansor se Jawa Timur agar tidak main-main dengan dana hibah. Apalagi mencari keuntungan pribadi dari dana hibah.
Editor : Wahyudi