KAI Daops 8 Masih Operasikan 16 Perjalanan KA Lokal

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Menyingkapi perkembangan akibat kondisi Bencana Non-alam akibat Penyebaran Virus Coruna (Covid-19) di Tanah air, sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah penumpang yang sangat signifikan, PT KAI Daop 8 Surabaya kembali membatalkan sejumlah perjalanan KA lokal yang tersisa.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Tekankan Creative Financing Tanpa Bebani Rakyat dan Transformasi Mindset Birokrasi

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto dalam keterangan resminya, Rabu (06/5/2020) mengatakan, terhitung Rabu 6 Mei 2020, hanya 16 perjalanan KA Lokal yang masih beroperasi. Dalam kondisi normal, terdapat 46 perjalanan KA Lokal yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

Disebutkan, 16 perjalanan KA Lokal yang masih beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya KA Dhoho Blitar - kertosono – Surabaya Kota, KA Tumapel Malang – Surabaya Kota, KA Penataran litar – Malang - Surabaya Kota, KA Ekonomi Lokal Babat, Pasar Turi - Sidoarjo, KA Lokal Kertosono Surabaya Kota - Kertosono,.

Sementara untuk perjalanan KA Jarak Menengah/ Jauh, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya saat ini seluruh perjalanannya dibatalkan. Total ada dari 41 perjalanan KA jarak Jauh/Menengah dari daop 8 Surabaya ke berbagai kota di Pulau Jawa yang tidak beroperasi hingga tanggal 31 Mei 2020.

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Sesuai dengan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi Jawa Timur, dan dilanjutkan dengan Keputusan Gubenur Jatim Nomor 188/202/KPTS/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik terhitung mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020.

[irp]

Bagi para penumpang KA Lokal agar wajib mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid 19 diantaranya pembatasan Daya kapasitas angkutan maksimal 50�ri kapasitas tempat duduk yang tersedia, wajib mengunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki moda transportasi, dimana apabila diketemukan penumpang yang suhu badannya 38 derajat atau lebih, maka akan dilarang untuk naik kereta api dan selanjutnya bea tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga: Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Jawa Timur 2025 Melonjak Signifikan, Capai Peringkat Satu Nasional

Kemudian menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (Physical distancing) baik pada saat antrian masuk stasiun maupun ketika di dalam kereta api. “Masih beroperasinya ke-16 KA Lokal di wilayah PT KAI Daop 8 surabaya ini dalam rangka mengakomodir akan kebutuhan masyarakat yang karena berbagai kepentingan, terpaksa harus melakukan kegiatan aktifitas di luar rumah. Kami selalu mengimbau kepada masyarakat Jawa Timur agar selalu mematuhi aturan protokol terkait pencegahan penyebaran Virus Corona. Apalagi saat ini di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo sudah diberlakukan penerapan PSBB,” ujar Suprapto.

Kondisi jumlah penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya saat ini turun dratis dibandingkan dengan kondisi normal. Jumlah penumpang yang naik pada tanggal 1 Maret 2020 berjumlah 40.148 penumpang/ hari. Sedangkan saat ini, dari periode tanggal 1 s/d 5 Mei 2020, jumlah penumpang yang naik di wilayah PT KAI daop 8 Surabaya rata – rata berjumlah total antara 1.500 s/d 2.500 penumpang/ harinya. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru