Bupati Subandi Bantah Penipuan Hanya Masalah Pilkada

Bupati Sidoarjo Subandi Dilaporkan Polisi Tipu Pengusaha Rp 28 Miliar

Reporter : Satria Nugraha
Penasihat hukum korban, Dimas Yemahura Alfauruq, usai melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar ke Bareskrim Polri

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo  -Penasihat hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Alfauruq, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diduga melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi, dan berkaitan dengan investasi properti.

Dimas mengungkapkan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada periode Juli hingga November 2024. Dalam kurun waktu tersebut, kedua kliennya mentransfer dana secara bertahap ke sebuah perusahaan dengan total mencapai Rp 28 miliar.

Baca juga: Dongkrak Daya Saing, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis Bagi Alumni MagangHub

Menurut Dimas, dana itu dikirim ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri atas permintaan langsung Subandi dengan alasan untuk investasi properti. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada kejelasan maupun pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut.

“Klien kami tidak pernah menerima laporan penggunaan dana. Sampai saat ini, proyek yang dijanjikan juga tidak pernah terealisasi,” ujar Dimas, Kamis (22/1/2026).

Untuk meyakinkan kliennya, pihak terlapor disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total sekitar 2,8 hektare. Namun setelah dilakukan pengecekan, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum ada aktivitas pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.

Dimas menilai nilai tanah tersebut tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang telah ditransfer. Selain itu, sertifikat yang diserahkan belum dilakukan balik nama dan masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Baca juga: Wujud Kepedulian Sesama, SMK Negeri 2 Krian Gelar Aksi Donor Darah

Ia juga menambahkan, hingga saat ini tidak pernah ada perjanjian kerja sama resmi yang ditandatangani di hadapan notaris, meski kliennya telah berulang kali meminta kejelasan. Beberapa somasi yang dilayangkan kepada pihak terlapor pun disebut tidak pernah mendapat respons.

Lebih lanjut, Dimas menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Namun dugaan itu dibantah oleh pihak terlapor, termasuk Subandi, yang menyatakan bahwa tidak ada aliran dana kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU.

“Kami berharap proses penyidikan berjalan cepat dan transparan. Jika dua alat bukti telah terpenuhi, kami mendorong penyidik segera menetapkan tersangka,” kata Dimas.

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras tudingan bahwa dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti. Ia menegaskan bahwa dana yang dipermasalahkan pelapor bukanlah investasi, melainkan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Yang dipersoalkan itu sebenarnya dana kampanye, tetapi diklaim sebagai dana investasi. Yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPR, seharusnya paham perbedaan dana kampanye dan investasi,” ujar Subandi saat ditemui wartawan di DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).

Subandi menambahkan, apabila dana tersebut benar merupakan investasi, semestinya terdapat perjanjian tertulis, kesepakatan bisnis, serta mekanisme kerja sama yang jelas sebagaimana praktik investasi properti pada umumnya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru