KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dugaan pelecehan seksual yang mengguncang dunia pesantren akhirnya terbongkar. Seorang pengasuh pondok pesantren di Bangkalan, Madura, berinisial UF, resmi ditahan Polda Jawa Timur atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
UF ditangkap setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Arisan Fiktif Senilai Rp 1 Miliar
Kini, UF harus mendekam di rumah tahanan Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana pencabulan yang menyeret nama pengasuh pesantren tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka UF telah dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pencabulan anak di bawah umur,” tegas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Polda Jatim Kerahkan Personel dan Peralatan Bantu Tangani Karhutla
Atas perbuatannya, UF terancam jeratan Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76 D serta Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat setelah korban, didampingi keluarga, melapor ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025. Usai memeriksa saksi-saksi dan mengantongi alat bukti kuat, penyidik akhirnya memborgol UF pada 10 Desember 2025.
Baca juga: Buron Sepekan, Pembunuh Lansia di Pasuruan Ditangkap Polisi
Polda Jatim memastikan berkas perkara UF telah dilimpahkan ke kejaksaan tahap pertama, menandai babak baru pengusutan kasus yang mengundang perhatian publik ini.
Editor : Wahyudi