KLIKJATIM.Com | Sampang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang merilis data terbaru mengenai keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) di wilayahnya.
Dari total 96 organisasi yang terdaftar secara resmi, tercatat sebanyak 59 ormas dinyatakan tidak aktif atau masa kepengurusannya telah berakhir.
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Kondisi ini menyisakan hanya 37 organisasi yang saat ini masih aktif menjalankan kegiatannya dan memiliki legalitas hukum yang berlaku.
Kepala Bakesbangpol Sampang, Chairijah, melalui Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (Haormas), Kurtubi, menegaskan bahwa legalitas merupakan syarat mutlak bagi organisasi untuk beroperasi secara sah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
“Dari 96 ormas yang terdaftar, hanya 37 yang masih aktif. Sementara 59 lainnya tidak aktif atau kepengurusannya sudah kadaluwarsa. Ormas atau OKP yang tidak terdaftar berarti tidak prosedural dan statusnya ilegal,” tegas Kurtubi, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, setiap organisasi wajib mengantongi badan hukum dari Kemenkumham atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri agar memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
Merespons banyaknya organisasi yang "mati suri", Bakesbangpol Sampang berencana mengambil langkah proaktif. Pihaknya akan mengirimkan surat edaran sebagai bentuk peringatan resmi kepada pengurus organisasi terkait.
“Kami akan memberikan teguran dan melakukan langkah jemput bola untuk menanyakan apakah organisasi tersebut ingin mengaktifkan kembali kepengurusannya atau tidak,” imbuh Kurtubi.
Kurtubi juga membeberkan bahwa antusiasme pembentukan organisasi baru tetap ada, namun seringkali terbentur masalah kelengkapan berkas. Dalam beberapa hari terakhir, terdapat dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan pendaftaran, namun prosesnya tertunda karena persyaratan administrasi yang belum lengkap.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Bojonegoro Ajak Perempuan Tampil di Garda Depan Pembangunan
Adapun syarat utama pendaftaran meliputi Akta pendirian notaris dan SKT Kemenkumham, SK kepengurusan sesuai AD/ART, Surat keterangan domisili sekretariat dan NPWP organisasi, serta Identitas pengurus (KTP Ketua, Sekretaris, Bendahara).
Bakesbangpol berharap seluruh elemen masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sampang dapat segera menertibkan administrasi organisasinya.
"Ormas yang aktif dan tertib administrasi akan lebih mudah bersinergi dan berkontribusi bagi daerah," pungkasnya.
Editor : Fatih