KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengintensifkan penerapan kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan menggelar sosialisasi yang menyasar pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta berbagai unsur ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan keberlangsungan aktivitas usaha.
Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim mengatakan bahwa kebijakan UMK merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengesampingkan kapasitas dunia usaha.
"Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini secara bertanggung jawab. Penetapan UMK tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban hukum, melainkan juga instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis," ujarnya.
Proses penetapan upah tersebut telah mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari kondisi perekonomian daerah, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Baca juga: Sajikan 94 Agenda Ikonik, Lamongan Luncurkan Kalender Event 2026 untuk Dongkrak Wisata dan Ekonomi
Kepatuhan terhadap UMK dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan sehingga seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep diajak melaksanakan UMK sesuai ketentuan agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
Data Disnaker Sumenep menunjukkan bahwa besaran UMK di daerah tersebut terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, UMK tercatat sebesar Rp2.176.819,94 yang kemudian naik menjadi Rp2.249.113,00 pada tahun 2024 atau bertambah sebesar 3,32 persen. Sementara pada tahun 2025, UMK kembali meningkat signifikan menjadi Rp2.406.551,00 atau naik sekitar 7,00 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menambahkan bahwa sosialisasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga tidak menimbulkan penafsiran keliru di lapangan.
Baca juga: Hapus Kekerasan di Sekolah, K3S Pangarengan Sampang Siap Jalankan Aturan Baru Menteri
"Seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang agar penerapan UMK mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep juga telah mengajukan rekomendasi besaran UMK untuk tahun 2026. Usulan tersebut selanjutnya telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas perekonomian di wilayah Kabupaten Sumenep.
Editor : Fatih