ASN Sumenep Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Wisata, Nekat Melanggar Bakal Disanksi

Reporter : Hendra
SAMBUTAN : Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat sambutan dalam sebah acara beberapa waktu lalu. (M.Hendra)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, memperketat disiplin penggunaan kendaraan dinas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan liburan ke luar daerah.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 46 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Melalui regulasi ini, Pemkab menutup rapat celah penyalahgunaan aset negara selama momentum akhir tahun.

Baca juga: Rapimda Pemuda Muhammadiyah, Pak Yes: Lahirkan Tokoh Perubahan dari Lamongan

Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas secara eksklusif hanya diperbolehkan untuk menunjang tugas pemerintahan. Segala bentuk pemanfaatan di luar kepentingan kedinasan, seperti berwisata atau urusan keluarga, dinyatakan sebagai pelanggaran aturan.

Bupati Fauzi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga tata kelola aset daerah dan integritas birokrasi.

“Regulasinya sudah tegas, mobil dinas hanya digunakan untuk tugas kedinasan. Tidak dibenarkan dipakai untuk keperluan pribadi, apalagi untuk berlibur,” ujar Fauzi, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, penyalahgunaan aset negara berpotensi mencederai kepercayaan publik. “Kalau kendaraan dinas dipakai di luar peruntukannya, itu bisa menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan 69 Ribu Personel Amankan Pasokan Listrik Nataru

Meski melarang penggunaan fasilitas negara, Bupati Fauzi tetap mempersilakan para ASN untuk menikmati waktu libur pergantian tahun bersama keluarga, dengan syarat tetap mematuhi aturan kepegawaian.

“Silakan berlibur, tetapi gunakan kendaraan pribadi dan tetap patuh pada aturan kepegawaian,” tegas orang nomor satu di Sumenep tersebut.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Sumenep telah menyiapkan pengawasan berlapis melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Baca juga: Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Kantah Seluruh Indonesia

Selain pengawasan internal, Bupati juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memantau penggunaan mobil dinas di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga diminta tidak ragu untuk melaporkannya.

"Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat menemukan kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan dilaporkan," pungkasnya.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru