Polres Gresik Ungkap Dugaan Kebocoran 1,7 Juta Data Debitur Jasa Keuangan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang, menunjukkan aplikasi Gomatel yang memuat data debitur (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi debitur melalui aplikasi (yang diduga) ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di wilayah Gresik.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sekitar 1,7 juta data debitur yang diduga disebarkan tanpa izin.

Baca juga: Kapolres Gresik Ajak Personel Bumikan Nilai-Nilai Pancasila

Data tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik, namun juga mencakup debitur dari berbagai daerah lain di luar wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan informasi yang viral di media sosial terkait penggunaan aplikasi ilegal oleh oknum debt collector untuk mengakses dan menyebarluaskan data pribadi masyarakat.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena terdapat dugaan penyebaran data pribadi masyarakat, informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hingga saat ini, kami telah memeriksa empat orang saksi,” ujar Iptu Komang, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar sempat dapat diakses secara umum dan bahkan pernah tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu saksi diketahui berperan sebagai pembuat atau pengembang aplikasi ilegal tersebut.

Baca juga: Polres Gresik Kembalikan Motor Hasil Kejahatan ke Pemiliknya, Gratis

“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Sementara saksi lainnya berperan mencari dan mengumpulkan data debitur dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 1,7 juta data debitur yang dimasukkan ke dalam aplikasi Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Jumlah tersebut masih terus didalami dan berpotensi bertambah.

“Data-data tersebut kami temukan dalam aplikasi dan masih terus kami kembangkan penyelidikannya,” ungkap Iptu Komang.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi intimidasi dari oknum yang mengaku sebagai debt collector ilegal.

Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut apabila ada pihak yang mengaku debt collector dan menghentikan kendaraan di jalan,” tegasnya.

Masyarakat diminta selalu menanyakan identitas serta legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Apabila tidak dapat menunjukkan surat tugas dan identitas resmi, warga diminta segera melapor ke kepolisian.

“Jika tidak dapat menunjukkan legalitas, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, bahkan begal berkedok debt collector,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru