KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung terus menunjukkan tren yang menggembirakan. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tulungagung mencatat bahwa seluruh target yang ditetapkan untuk tahun 2025 telah berhasil diselesaikan tepat waktu.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras kolektif seluruh pihak demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan aset tanah mereka.
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Hingga saat ini, dari total populasi sekitar 600 ribu bidang tanah di Tulungagung, sebanyak 270 ribu bidang telah bersertipikat melalui skema PTSL, sementara sisanya melalui layanan rutin. Meski demikian, masih terdapat tantangan besar yang harus diselesaikan di masa mendatang.
“Masih ada sekitar 218 ribu bidang tanah yang belum bersertipikat dan tersebar di 91 desa. Ini tentu ke depan memerlukan perhatian bersama, termasuk dukungan dari Pemkab,” ujar Gatot menjelaskan kondisi pemetaan tanah di wilayahnya.
Untuk periode tahun 2025, Gatot memastikan bahwa proses administratif 11 ribu bidang tanah yang menjadi sasaran telah tuntas seratus persen. Saat ini, fokus utama adalah pendistribusian sertipikat secara fisik kepada masyarakat.
“Untuk tahun 2025 seluruh target 11.000 bidang sudah selesai, dan pembagian sertipikat dilakukan bertahap hingga akhir pekan ini,” jelas Gatot.
Menatap tahun 2026, ATR/BPN Tulungagung memasang target yang lebih ambisius dengan mengusulkan sebanyak 20 ribu bidang tanah untuk masuk dalam program PTSL. Gatot mengakui bahwa minat masyarakat sangat tinggi, terlihat dari banyaknya desa yang sudah masuk dalam daftar antrean. Namun, pelaksanaannya tetap akan mengacu pada ketersediaan pagu anggaran dari pemerintah pusat.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
“Untuk tahun 2026, kami memprogramkan 20.000 bidang PTSL. Sudah banyak desa yang antre, tapi karena keterbatasan anggaran, pelaksanaannya harus bertahap dan disesuaikan dengan pagu tahun berikutnya,” terangnya.
Rencananya, program PTSL 2026 akan difokuskan pada 13 desa yang tersebar di 8 kecamatan. Dari jumlah tersebut, diproyeksikan 9 desa akan mendapatkan pelayanan penuh mulai dari proses pengukuran hingga penerbitan sertipikat pada tahun yang sama.
“Dari 13 desa itu, kemungkinan ada 9 desa yang tahun 2026 nanti bisa mengikuti pengukuran sekaligus penertiban sertipikat. Sisanya akan menjadi desa prioritas penerbitan sertipikat di tahun 2027,” ungkapnya merinci rencana teknis di lapangan.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Meski anggaran saat ini sudah ditetapkan, Gatot menegaskan bahwa pihaknya memiliki ruang untuk melakukan percepatan jika terdapat perubahan atau penambahan alokasi anggaran di tengah tahun berjalan.
“Karena anggaran dipatok segitu, nanti kalau ternyata ada penambahan anggaran, tentu akan kita teruskan sertipikatnya ke desa-desa yang belum masuk dalam daftar pencetakan sertipikat,” pungkas Gatot.
Dengan komitmen ini, ATR/BPN Tulungagung berharap dapat mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan yang menyeluruh, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh pemilik tanah di Kabupaten Tulungagung.
Editor : Fatih