KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar kajian dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan regulasi agar lebih efektif, relevan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca juga: Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Gresik, Pembiayaan Pendidikan Akan Diatur
Kegiatan evaluasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Rusdianto Sesung, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk memetakan posisi Perda dan Perbup yang saat ini berlaku, seiring dengan kebijakan nasional terkait penyederhanaan regulasi.
“Evaluasi ini untuk melihat posisi peraturan daerah dan peraturan bupati yang ada. Regulasi ke depan diarahkan untuk lebih sederhana, sekaligus kita ukur sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Pramudya saat pemaparan evaluasi di Ruang Rapat Retno Suwari, Lantai II Kantor Bupati Gresik, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, evaluasi dilakukan dengan menilai relevansi setiap regulasi. Mulai dari peraturan yang masih dibutuhkan, yang sudah tidak relevan akibat perubahan kebijakan, hingga yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Secara keseluruhan terdapat 251 Perda dan Perbup yang kami kaji dalam kegiatan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menyampaikan bahwa DPRD bersama Bagian Hukum dan seluruh OPD turut terlibat dalam proses review terhadap regulasi daerah yang telah diterbitkan.
Baca juga: Peraturan Daerah Pengganti IMB ditargetkan Selesai Bulan Ini Untuk Kejar Pendapatan Retribusi
“Dari sekian banyak perda, memang sudah saatnya dilakukan review secara lebih mendalam. Ada sejumlah perda yang perlu dicabut karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” kata Syahrul.
Ia menilai, salah satu opsi yang dapat diterapkan adalah mengadopsi pola di tingkat provinsi, yakni menerbitkan satu Perda yang secara khusus mencabut beberapa Perda sekaligus yang dinilai sudah tidak sesuai.
“Ini bisa menjadi solusi untuk merapikan regulasi daerah agar lebih efisien,” imbuhnya.
Meski demikian, Syahrul menegaskan bahwa pencabutan Perda tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, terutama terhadap Perda yang masih memiliki aturan turunan berupa Peraturan Bupati.
“Proses pencabutan harus melalui evaluasi dan review secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia pun berharap seluruh pihak dapat menjaga soliditas dan komitmen bersama dalam penataan regulasi daerah. Menurutnya, peran Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik sangat strategis karena menjadi landasan hukum bagi seluruh kebijakan pemerintah daerah.
“Bagian Hukum memegang peran penting, karena setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat,” pungkas Syahrul.
Editor : Abdul Aziz Qomar