KLIKJATIM.Com | Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah.
Penyerahan dilakukan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan tempat ibadah, sekaligus upaya preventif dalam mereduksi potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat tidak adanya bukti kepemilikan yang sah.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa sertipikasi tanah tidak hanya sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen penting untuk melindungi aset umat di masa depan. Tanah yang di atasnya berdiri masjid, musala, gereja, pura, vihara, pondok pesantren, sekolah, perguruan tinggi, hingga lembaga sosial kini memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Dengan adanya sertipikat, seluruh bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan institusi, pendidikan, badan wakaf, dan tempat ibadah mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ujar Khofifah.
Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, rinciannya meliputi 2.484 bidang tanah wakaf, 24 bidang rumah ibadah gereja, 18 bidang pura, dan 3 bidang vihara. Selain itu, turut diserahkan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 69 bidang serta sertipikat hak pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota sejumlah 747 bidang.
Sepanjang tahun 2025, penerbitan sertipikat baru untuk tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur telah mencapai 15.321 sertipikat. Menurut Gubernur Khofifah, capaian ini menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menjaga aset keagamaan dari sengketa, alih fungsi yang tidak tepat, serta persoalan hukum lainnya.
“Dengan kepastian hukum ini, tempat ibadah dapat terus berfungsi sebagai pusat kegiatan spiritual, sosial, dan kultural masyarakat,” tuturnya.
Khofifah juga menekankan pentingnya percepatan sertipikasi untuk menekan konflik agraria, khususnya di sektor tanah wakaf dan fasilitas sosial. Ia meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur agar aktif mendorong percepatan sertipikasi, terutama di daerah yang capaian sertifikasinya masih di bawah 70 persen.
Baca juga: Gubernur Khofifah Padukan Solidaritas Sosial dan Pelestarian Lingkungan
“Saya berharap percepatan ini terus dilakukan agar konflik agraria dapat semakin direduksi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan tiga pesan penting, yakni mengelola dan menjaga tanah wakaf serta tempat ibadah secara amanah dan profesional, memanfaatkan sertipikat sebagai pondasi pengembangan fasilitas keagamaan, serta memperkuat peran nadzir agar semakin transparan dan akuntabel sehingga manfaat wakaf semakin luas.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan, dan lembaga keagamaan guna mencapai target 100 persen sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur.
Gubernur Khofifah turut memberikan apresiasi kepada daerah yang telah mencapai lebih dari 70 persen sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Menurutnya, capaian tersebut memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sosial keagamaan.
Pada momentum yang sama, Khofifah juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan konsolidasi agar seluruh gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur dapat memiliki sertipikat resmi.
Baca juga: Khofifah Tinjau Gereja Bersama Forkopimda, Pastikan Natal 2025 di Jatim Berlangsung Aman dan Damai
Di akhir acara, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut agar penguatan hak atas tanah dapat semakin optimal ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961–1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data di kantor ATR/BPN. Pasalnya, sertipikat yang terbit pada rentang tahun tersebut banyak yang belum terdaftar dan belum terpetakan secara sistem.
“Saya mohon agar disampaikan kepada masyarakat, baik melalui RT/RW maupun jamaah masjid, bagi yang memiliki sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997 agar segera dimutakhirkan ke kantor ATR/BPN demi keamanan hukum,” pesannya.
Editor : Abdul Aziz Qomar