KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi pada 19 proyek rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tingkat SMP di lingkungan Dinas Pendidikan.
Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 dengan total nilai Rp7,5 miliar itu kini memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Purnawiyata SMPN 1 Sampang, 315 Siswa Lulus dengan Capaian Akademik Membanggakan
Kasi Pidsus Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan kami terus menelusuri berbagai aspek terkait,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek. “Beberapa pihak sudah kami periksa,” katanya.
Baca juga: Tak Penuhi Prosedur, 27 Dapur MBG di Sampang Diberhentikan Sementara
I Gede Indra menyebutkan, di antara nama-nama yang dimintai keterangan terdapat figur penting di Kabupaten Sampang. Mantan Ketua DPRD Sampang, Fadol, serta anggota DPRD aktif, Agus Husnul Yakin, telah menjalani pemeriksaan sejak Oktober 2025.
Selain legislatif, penyidik juga memeriksa mantan pejabat eksekutif. Pj Bupati Sampang 2024, Rudi Arifiyanto, dan mantan Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, telah dipanggil pada November 2025. “Pemeriksaan terhadap Pj Bupati dan mantan Wakil Bupati Sampang dilakukan bulan lalu,” terang Indra.
Baca juga: Diduga Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus, Pedagang Sayur Keliling Diamankan Polres Sampang
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil dianggap memiliki kaitan langsung dengan penyidikan. “Keterangan mereka diperlukan karena nama-nama tersebut disebutkan oleh pihak lain yang sebelumnya diperiksa,” jelasnya.
Indra menambahkan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan ditujukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap potensi penyimpangan dalam proyek pendidikan tersebut. “Semua langkah kami lakukan untuk mengurai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek RKB ini,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar