KLIKJATIM.Com | Surabaya – Komitmen nyata dalam mengamankan aset-aset keagamaan diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur.
Penandatanganan ini secara langsung dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri, bersama Ketua Wilayah DMI Jatim di Kantor Islamic Center, pada Jumat (5/12). Acara ini semakin lengkap dengan kehadiran langsung Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang memberikan dukungan penuh.
PKS ini bertujuan utama untuk melakukan akselerasi sertipikasi tanah wakaf masjid di seluruh Jawa Timur. Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset peribadatan umat.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf (ZISWAF), menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian sertifikat tanah wakaf.
Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar
“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk menjaga dan melindungi tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, masjid akan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat fokus pada fungsi utamanya, baik sebagai tempat ibadah maupun pusat kegiatan sosial ekonomi umat," ujarnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kerja sama ini dan menyoroti peran strategis masjid yang kini telah bertransformasi.
"Saat ini, masjid-masjid di Jawa Timur tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga telah bertransformasi menjadi tujuan destinasi wisata. Green house di area masjid merupakan salah satu contoh destinasi wisata edukatif yang luar biasa. Dengan sertifikasi yang cepat, upaya pengembangan ini akan semakin leluasa dilakukan,” ungkap Khofifah.
Kerja sama ini menandai sinergi kuat antara Pemerintah Provinsi, BPN, dan organisasi keagamaan untuk menciptakan ekosistem keagamaan yang kuat, berdaya, dan memiliki kepastian hukum di Jawa Timur.
Editor : Fatih