Polres Gresik Perketat Pengawasan, Dua Penjual Miras Ilegal Diciduk dalam Operasi Malam

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Petugas Sat Samapta Polres Gresik menyita miras ilegal (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Gresik kembali dilakukan Polres Gresik melalui operasi penertiban yang digelar Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Sat Samapta pada Kamis malam, 27 November 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga menjadi penjual miras serta menyita puluhan botol berbagai jenis.

Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat sehari sebelumnya, 26 November 2025, mengenai maraknya transaksi miras di beberapa titik. Berbekal informasi tersebut, Unit Turjawali langsung melakukan penyelidikan ke lokasi-lokasi yang dicurigai.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2. Sebuah warung kopi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras menjadi sasaran pemeriksaan.

“Informasi dari masyarakat mengarah pada dugaan aktivitas peredaran miras. Di warung tersebut, petugas menemukan botol bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus,” terang AKP Satriyono. Pemilik warung berinisial AP kemudian diamankan bersama barang bukti.

Operasi tidak berhenti di wilayah Cerme. Petugas bergerak ke Kecamatan Duduksampean dan menemukan sebuah kios mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan di kolong almari dan sudut ruangan. Penjual berinisial M turut diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari dua lokasi tersebut antara lain:

• Dari AP: 4 botol Bir Bintang, 13 botol Bir Guinness, 2 botol Arak Bali.

• Dari M: 18 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Guinness, 8 botol Kawa Kawa, 5 botol Arbal, 5 botol Arak Tuban, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Iceland, 2 botol Whisky, 2 botol Vodka, dan 5 botol Api.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Gresik untuk diproses dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

AKP Satriyono menegaskan bahwa Polres Gresik akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Selain itu, masyarakat diimbau agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan melalui Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru