Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Kejari Sampang Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN

Reporter : fadil
TAHAN: Kejaksaan Negeri Sampang melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana PEN. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang tahun anggaran 2020.

Proyek yang dibiayai dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut diketahui bernilai total mencapai Rp 12 miliar.Pelimpahan tahap dua dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kepada jaksa penuntut umum ini dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Tak Penuhi Prosedur, 27 Dapur MBG di Sampang Diberhentikan Sementara

Empat tersangka yang dilimpahkan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang adalah Muhammad Hasan Mustofa (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)Ahmad Zahron Wiami (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK)Khoirul Umam (KU) (Direktur CV)Slamet Iwan Supriyanto (SIS) atau Yayan (Perantara Proyek).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, menjelaskan bahwa penahanan terhadap seluruh tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 November hingga 8 Desember 2025.

Baca juga: Inflasi Mei Lebih Tinggi dari April, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum terhadap para tersangka,” jelas Helmi.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 641 juta, yang disebut sebagai sisa hasil korupsi.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kodim 0813 Bojonegoro Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

Kerugian Negara Capai Rp 2,9 MiliarBerdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai angka sebesar Rp 2.905.212.897 dari proyek tersebut.

Fadilah menegaskan bahwa Kejari Sampang akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru