Hendak Balap Liar, 111 Motor Dihukum Tuntun Motor ke Mapolresta Malang

Reporter : Tsabit Mantovani

KLIKJATIM.Com | Malang -Polresta Malang Kota melaksanakan Patroli Blue Light mulai tengah malam sebagai upaya mencegah aksi balap liar dan potensi gangguan keamanan. Sebanyak 163 personel diturunkan dan disebar di tiga lokasi yang dianggap rawan, yaitu kawasan JA Suprapto, Ciliwung, dan A. Yani Utara.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan tindakan pencegahan untuk memastikan situasi kota tetap kondusif. Para petugas melakukan penyisiran area, menjaga titik-titik strategis, hingga membubarkan kerumunan remaja maupun komunitas kendaraan.

Baca juga: Lebih Sporty dan Modern, All New Honda Vario 125 Hadir Menyapa Masyarakat Malang

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menilai operasi berjalan efektif. Dalam kegiatan itu, petugas menindak 111 sepeda motor yang diduga hendak dipakai untuk balap liar atau menggunakan knalpot tidak standar.

Baca juga: Kejar Target Akhir Tahun, Kakanwil BPN Jatim Instruksikan Seluruh Jajaran Lembur Tuntaskan Tunggakan

“Seluruh pelanggar kami berikan tilang. Kendaraan bisa diambil kembali setelah menjalani sidang dan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar,” ujar Agung, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: MPM Honda Jatim Dukung Kreativitas Siswa SMK Turen Lewat Modif Exhibition & Contest 2025

Polresta berharap keberadaan patroli ini dapat menekan aksi balap liar, meningkatkan kesadaran berlalu lintas, serta mempererat kerja sama keamanan antara polisi dan masyarakat.
 
 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru