KLIKJATIM.Com | Jember – Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Perumahan Rengganis 2 di Kecamatan Sumbersari, Jumat (14/11/2025). Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan warga dan kelompok tani terkait dugaan penutupan saluran irigasi yang berdampak pada lahan pertanian di sekitar lokasi.
Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, bersama anggota Wahyu Prayudi Nugroho. Dari Komisi C hadir ketuanya, Ardi Pujo Prabowo, Sekretaris Komisi C David Handoko Seto, serta para anggota: Edi Cahyo Purnomo, Hanan Kukuh Ratmono, Ikbal Wilda Fardana, Agung Budiman, dan Anggun Tri Utami.
Baca juga: Tolak Kriminalisasi, 72 Advokat Kawal Pemeriksaan di Polres Jember
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan sidak dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat. Ia menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan perizinan pengembang perumahan agar tidak menimbulkan dampak bagi lahan pertanian.
“Kami Komisi C akan segera melakukan langkah tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama leading sector dan stakeholder terkait, termasuk OPD perizinan dan para pengembang,” ujarnya.
David menegaskan pentingnya menjaga fungsi saluran irigasi yang masih mengairi baku sawah di sekitar perumahan.
“Jangan sampai saluran ditutup. Ini jelas melanggar. Pemerintah daerah perlu mengecek ulang seluruh dokumen izin pengembang. Kalau belum ada izin, harus dicabut atau diperbaiki,” tegasnya. Ia juga menyebut DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas temuan tersebut.
Dari sisi teknis, Pengamat Sumber Daya Air Wilayah Sumbersari Dinas PU BMSDA Jember, Agus Sutaryono, membenarkan adanya perubahan pada saluran tersier BK 11 dan BK 12.
“Ada saluran yang eksistingnya berubah. Sekitar 2 sampai 3 hektare sawah terdampak dan kesulitan mendapat aliran air,” jelasnya. Kajian awal menunjukkan sekitar 300 meter saluran irigasi mengalami gangguan.
Kelompok tani juga menyampaikan keluhan serupa. Pengurus Kelompok Tani Jambuan Jaya, Marzuki Aman, mengungkapkan penutupan saluran sudah berlangsung lima hingga enam tahun.
Baca juga: Hari Ibu, Perempuan Jember ini Diamankan Karena Mutilasi Bayi Yang Baru Dilahirkannya
“Petani sampai harus menyedot air dari sungai untuk menggarap sawah. Biayanya bisa Rp1,5 juta per hektare setiap musim,” tuturnya. Akibat kondisi tersebut, petani lain bernama Hidayat mengatakan hanya sekitar 2,5 hektare lahan yang kini dapat digarap dari total 5 hektare sebelumnya.
Sementara itu, pengelola Perumahan Rengganis 2, Direktur PT Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah, menegaskan bahwa pembangunan perumahan telah mematuhi seluruh regulasi.
“Kami tidak akan membangun jika tidak ada izin. Semuanya sudah mengikuti aturan,” ujarnya. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila DPRD memerlukan penjelasan tambahan.
Pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, S.H., M.H., mempertanyakan legalitas sidak yang dilakukan DPRD.
Baca juga: Pemuda Asal Sukorambi Jember Ditemukan Selamat Usai 25 Hari Hilang di Hutan Pantai Malikan
“Kalau sidak berdasarkan aduan, seharusnya ada surat tugas. Sampai sekarang tidak ada surat tugas. Ini jadi tindakan sewenang-wenang,” kata Awan.
Ia menilai sidak tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD harus mengikuti tata tertib dan kode etik. Awan juga mempertanyakan keterlibatan Komisi B dalam sidak yang dinilainya tidak sesuai bidang tugas.
Menurutnya, persoalan irigasi berada di luar kawasan perumahan dan semestinya ditangani dinas teknis. Pihaknya menunggu proses klarifikasi lanjutan melalui RDP.
“Oke, tidak masalah soal RDP. Yang terpenting undangan resmi diberikan,” ujarnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar